Selamat datang dilayanan IKD, harap membaca informasi dan ketentuan lebih lanjut.
Persyaratan Penggunaan IKD
- Sudah perekaman KTP-el atau sudah memiliki KTP-el fisik
- Memiliki gawai pintar (smartphone) berbasis Android atau iOS
- Memiliki email aktif dan internet
Cara Aktivasi IKD di Smartphone
- Mendownload Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di playstore atau appstore
- Mengisi data NIK, Nomor Handphone dan Email
- Melakukan Swafoto untuk pemadanan Face Recognition
- Pilih scan QRCode (Petugas Disdukcapil akan melaksanakan scan QR Code ini)
- Cek email yang didaftarkan untuk mengaktivasi kode aktivasi IKD
- Masuk ke aplikasi IKD dengan pin yang dikirim di email, pin dapat diubah
Pada aplikasi IKD ini terdapat dokumen kependudukan KTP-el serta Kartu Keluarga digital serta
terdapat dokumen lainnya yang secara otomatis dapat diakses misalnya Kartu Vaksin Covid-19,
NPWP,
BPJS, DPT Pemilu 2024.
Dukcapil Provinsi Sulawesi Selatan akan memberikan pelayanan aktivasi IKD secara online, pemohon
terlebih dahulu
mendaftarkan diri melalui form yang telah disediakan, pemohon akan dikirimkan jadwal untuk dilakukan
aktivasi IKD secara online oleh admin dukcapil prov sulsel.
Klik lanjutkan untuk mendaftar.