Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Loading...

Tugas dan Fungsi

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Selatan

  1. Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kependudukan dan pencatatan sipil yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah.

  2. Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:

    • a. perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
    • b. pelaksanaan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
    • c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
    • d. pelaksanaan administrasi Dinas; dan
    • e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait tugas dan fungsinya.
  3. Uraian tugas Kepala Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:

    • a. menyusun rencana kegiatan Dinas sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
    • b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
    • c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Dinas untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
    • menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf, dan/atau menandatangani naskah Dinas;
    • mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
    • Merencanakan dan merumuskan kebijakan teknis bidang fasilitasi pelayanan administrasi kependudukan, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, dan pemanfaatan data;
    • Mengoordinasikan dan menyelenggarakan kebijakan teknis bidang fasilitasi pelayanan administrasi kependudukan, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, dan pemanfaatan data;
    • Mengoordinasikan dan menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan umum bidang fasilitasi pelayanan administrasi kependudukan, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, dan pemanfaatan data;
    • Menyelenggarakan koordinasi antar lembaga Pemerintah dan lembaga nonpemerintah di Provinsi dan antar Kabupaten/Kota secara berkala;
    • Menyelenggarakan penyusunan tata cara perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian urusan administrasi kependudukan di Provinsi;
    • Menyelenggarakan penyusunan tata cara pengelolaan data kependudukan yang bersifat data perseorangan, data agregat, dan data pribadi di Provinsi dan Kabupaten/Kota;
    • Menyelenggarakan fasilitasi penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan;
    • Menyelenggarakan pemanfaatan data kependudukan;
    • Menyelenggarakan sosialisasi penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan;
    • Menyelenggarakan kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan dan perguruan tinggi;
    • Menyelenggarakan komunikasi, informasi, dan edukasi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat;
    • Menyelenggarakan pembinaan penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan, termasuk pembinaan pendokumentasian penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan;
    • Menyelenggarakan bimbingan teknis pendaftaran Penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi kependudukan, dan pendayagunaan data kependudukan;
    • Menyelenggarakan supervisi kegiatan verifikasi dan validasi data kependudukan serta penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;
    • Menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan;
    • Menyelenggarakan pemberian konsultasi penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan;
    • Menyelenggarakan penyajian data kependudukan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan;
    • Menyelenggarakan pengawasan penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan;
    • Menyelenggarakan monitoring, evaluasi, dan pengawasan penyelenggaraan kebijakan teknis bidang fasilitasi pelayanan administrasi kependudukan, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, dan pemanfaatan data;
    • Menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
    • Menilai kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Dinas dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
    • Menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
  1. Sekretariat
    • Dipimpin oleh Sekretaris yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam mengoordinasikan kegiatan, memberikan pelayanan teknis dan administrasi penyusunan program, pelaporan, umum, kepegawaian, hukum, dan keuangan dalam lingkungan Dinas.
    • Fungsi Sekretaris:
      • Pengoordinasian pelaksanaan tugas dalam lingkungan Dinas;
      • Pengoordinasian penyusunan program dan pelaporan;
      • Pengoordinasian urusan umum, kepegawaian, dan hukum;
      • Pengoordinasian pengelolaan administrasi keuangan; dan
      • Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.
    • Uraian Tugas Sekretaris:
      • Menyusun rencana kegiatan Sekretariat sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
      • Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
      • Memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Sekretariat untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
      • Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf, dan/atau menandatangani naskah Dinas;
      • Mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
      • Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan Dinas sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kegiatan;
      • Mengoordinasikan dan melaksanakan penyusunan perencanaan, pengendalian, dan evaluasi serta pelaporan kinerja dan pelaporan keuangan;
      • Mengoordinasikan dan melaksanakan pelayanan administrasi umum dan kepegawaian;
      • Mengoordinasikan dan melaksanakan pelayanan administrasi, pengkajian, dan penyusunan produk hukum yang dilaksanakan oleh masing-masing bidang atau yang dilaksanakan dalam lingkup Dinas sesuai kebutuhan pelaksanaan tugas;
      • Mengoordinasikan dan melaksanakan pelayanan ketatausahaan;
      • Mengoordinasikan dan melaksanakan urusan rumah tangga Dinas;
      • Mengoordinasikan dan melaksanakan pelayanan administrasi keuangan;
      • Mengoordinasikan dan memfasilitasi kegiatan organisasi dan tatalaksana;
      • Mengoordinasikan dan melaksanakan pengelolaan kearsipan;
      • Mengoordinasikan dan melaksanakan kegiatan kehumasan dan keprotokolan;
      • Melaksanakan dan mengoordinasikan administrasi pengadaan, pemeliharaan dan penghapusan barang;
      • Mengoordinasikan dan melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi serta memfasilitasi pelayanan informasi;
      • Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah atau lembaga nonpemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas;
      • Menilai kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Sekretaris dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
      • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
  2. Subbagian Program
    • Dipimpin oleh Kepala Subbagian yang mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam mengumpulkan bahan dan melakukan penyusunan program, penyajian data dan informasi, serta penyusunan laporan.
    • Uraian Tugas Kepala Subbagian:
      • Menyusun rencana kegiatan Subbagian Program sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
      • Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
      • Memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Subbagian Program untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
      • Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf, dan/atau menandatangani naskah dinas;
      • Mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
      • Mengoordinasikan, menyiapkan bahan dan melakukan penyusunan perencanaan program, kegiatan, dan anggaran;
      • Menghimpun dan menyajikan data dan informasi program dan kegiatan Dinas;
      • Menyiapkan bahan dan melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja;
      • Mengoordinasikan dan mengumpulkan bahan penyusunan laporan kinerja Dinas;
      • Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah atau lembaga nonpemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas;
      • Menilai kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Subbagian Program dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
      • Melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
  3. Subbagian Umum, Kepegawaian, dan Hukum
    • Dipimpin oleh Kepala Subbagian yang mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam mengumpulkan bahan dan melakukan urusan ketatausahaan, administrasi pengadaan, pemeliharaan, dan penghapusan barang, urusan rumah tangga, serta mengelola administrasi kepegawaian dan hukum.
    • Uraian Tugas Kepala Subbagian:
      • Menyusun rencana kegiatan Subbagian Umum, Kepegawaian, dan Hukum sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
      • Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
      • Memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Subbagian Umum, Kepegawaian, dan Hukum untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
      • Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf, dan/atau menandatangani naskah dinas;
      • Mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
      • Melakukan pengklasifikasian surat menurut jenisnya;
      • Melakukan administrasi dan pendistribusian naskah Dinas masuk dan keluar;
      • Melakukan pengelolaan arsip naskah Dinas;
      • Menyiapkan bahan dan menyusun rencana kebutuhan, pemeliharaan dan penghapusan barang;
      • Menyiapkan bahan dan menyusun administrasi pengadaan, pendistribusian, pemeliharaan, inventarisasi dan penghapusan barang;
      • Menyiapkan bahan dan menyusun daftar inventarisasi barang serta menyusun laporan barang inventaris;
      • Melakukan, menyiapkan, dan mengoordinasikan pengelolaan urusan rumah tangga Dinas;
      • Mengoordinasikan dan melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi, serta fasilitasi pelayanan informasi;
      • Mempersiapkan dan mengoordinasikan pelaksanaan rapat Dinas, upacara, kehumasan, dan keprotokolan;
      • Menyiapkan bahan, menghimpun, dan mengelola data kehadiran pegawai;
      • Mengoordinasikan dan memfasilitasi administrasi surat tugas dan perjalanan dinas pegawai;
      • Menyiapkan bahan, mengoordinasikan dan memfasilitasi kegiatan organisasi dan tatalaksana;
      • Menyiapkan bahan dan mengelola administrasi kepegawaian;
      • Menyusun rencana kebutuhan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Dinas;
      • Menyiapkan bahan perumusan kebijakan pembinaan, peningkatan kompetensi, disiplin, dan kesejahteraan pegawai aparatur sipil negara;
      • Menyiapkan bahan, menghimpun, dan mengelola sistem informasi kepegawaian;
      • Melakukan koordinasi administrasi terhadap pengkajian dan penyusunan produk hukum yang dilaksanakan oleh setiap bidang atau yang dilaksanakan dalam lingkup Dinas sesuai kebutuhan pelaksanaan tugas;
      • Mengumpulkan bahan dan mengoordinasikan penyusunan laporan hasil pemeriksaan;
      • Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah atau lembaga nonpemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas;
      • Menilai kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Subbagian Umum, Kepegawaian, dan Hukum dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
      • Melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
  4. Subbagian Keuangan
    • Dipimpin oleh Kepala Subbagian yang mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam mengumpulkan bahan dan melakukan pengelolaan administrasi dan pelaporan keuangan.
    • Uraian Tugas Kepala Subbagian:
      • Menyusun rencana kegiatan Subbagian Keuangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
      • Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
      • Memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Subbagian Keuangan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
      • Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf, dan/atau menandatangani naskah Dinas;
      • Mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
      • Mengumpulkan bahan, mengoordinasikan, dan menyusun rencana kebutuhan gaji pegawai;
      • Mengumpulkan bahan, menyusun, dan mengelola administrasi keuangan Dinas;
      • Melakukan verifikasi kelengkapan administrasi penatausahaan keuangan Dinas;
      • Mengoordinasikan pelaksanaan akuntansi pengeluaran dan penerimaan keuangan;
      • Menyiapkan bahan dan menyusun laporan keuangan;
      • Menyusun realisasi perhitungan anggaran;
      • Mengevaluasi pelaksanaan tugas bendaharawan;
      • Mengumpulkan bahan dan mengoordinasikan data sebagai bahan laporan hasil pemeriksaan keuangan;
      • Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah atau lembaga nonpemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas;
      • Menilai kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Subbagian Keuangan dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
      • Melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
  1. Bidang Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan
    • Dipimpin oleh Kepala Bidang yang memiliki tugas membantu Kepala Dinas dalam mengoordinasikan, merumuskan, dan melaksanakan kebijakan teknis fasilitasi pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
    • Fungsi Kepala Bidang Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan
      1. Perumusan kebijakan teknis Bidang Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan.
      2. Pelaksanaan kebijakan teknis Bidang Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
      3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Bidang Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
      4. Pelaksanaan administrasi Bidang Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
      5. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.
    • Uraian Tugas Kepala Bidang Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan
      1. Menyusun rencana kegiatan Bidang Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
      2. Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas.
      3. Memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Bidang Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas.
      4. Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf, dan/atau menandatangani naskah Dinas.
      5. Mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya.
      6. Menyiapkan dan merumuskan kebijakan teknis Bidang Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan meliputi bina aparatur pendaftaran penduduk, bina aparatur pencatatan sipil, serta monitoring, evaluasi dan dokumentasi.
      7. Mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan teknis Bidang Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan meliputi bina aparatur pendaftaran penduduk, bina aparatur pencatatan sipil, serta monitoring, evaluasi, dan dokumentasi.
      8. Mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan teknis Bidang Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan meliputi bina aparatur pendaftaran penduduk, bina aparatur pencatatan sipil, serta monitoring, evaluasi, dan dokumentasi.
      9. Melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi di Bidang Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan meliputi bina aparatur pendaftaran penduduk, bina aparatur pencatatan sipil, serta monitoring, evaluasi, dan dokumentasi.
      10. Mengoordinasikan dan melaksanakan penyusunan tata cara perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian urusan administrasi kependudukan di Provinsi.
      11. Mengoordinasikan dan melaksanakan penyusunan tata cara pengelolaan data kependudukan yang bersifat data perseorangan, data agregat, dan data pribadi di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
      12. Mengoordinasikan dan melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan.
      13. Mengoordinasikan dan melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan.
      14. Mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan, termasuk pembinaan pendokumentasian penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan.
      15. Mengoordinasikan dan melaksanakan bimbingan teknis pendaftaran Penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi kependudukan, dan pendayagunaan data kependudukan.
      16. Mengoordinasikan dan melaksanakan supervisi kegiatan verifikasi dan validasi data kependudukan serta penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan.
      17. Mengoordinasikan dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan.
      18. Mengoordinasikan dan melaksanakan pengawasan penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan.
      19. Mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan umum fasilitasi pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
      20. Mengoordinasikan dan melaksanakan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis Bidang Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan meliputi bina aparatur pendaftaran penduduk, bina aparatur pencatatan sipil, serta monitoring, evaluasi dan dokumentasi.
      21. Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi.
      22. Menilai kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
      23. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Bidang Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan.
      24. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
  1. Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data
    • Dipimpin oleh Kepala Bidang yang memiliki tugas membantu Kepala Dinas dalam mengoordinasikan, merumuskan, dan melaksanakan kebijakan teknis pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data.
    • Fungsi Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data
      1. Perumusan kebijakan teknis Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data.
      2. Pelaksanaan kebijakan teknis Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data.
      3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data.
      4. Pelaksanaan administrasi Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data.
      5. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.
    • Uraian Tugas Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data
      1. Menyusun rencana kegiatan Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
      2. Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas.
      3. Memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas.
      4. Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf, dan/atau menandatangani naskah Dinas.
      5. Mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya.
      6. Menyiapkan dan merumuskan kebijakan teknis Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data meliputi pengolahan dan penyajian data kependudukan, kerja sama, pemanfaatan data, dan inovasi pelayanan, serta monitoring dan evaluasi.
      7. Mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan teknis Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data meliputi pengolahan dan penyajian data kependudukan, kerja sama, pemanfaatan data, dan inovasi pelayanan, serta monitoring dan evaluasi.
      8. Mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan teknis Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data meliputi pengolahan dan penyajian data kependudukan, kerja sama, pemanfaatan data, dan inovasi pelayanan, serta monitoring dan evaluasi.
      9. Mengoordinasikan dan melaksanakan penyusunan perencanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan, tata kelola teknologi informasi dan komunikasi dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi serta kerja sama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan.
      10. Mengoordinasikan dan melaksanakan koordinasi antarlembaga Pemerintah dan lembaga nonpemerintah di Provinsi dan antar Kabupaten/Kota secara berkala.
      11. Mengoordinasikan dan melaksanakan kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan dan perguruan tinggi.
      12. Mengoordinasikan dan melaksanakan komunikasi, informasi dan edukasi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat.
      13. Mengoordinasikan dan melaksanakan pemberian konsultasi penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan.
      14. Mengoordinasikan dan melaksanakan penyajian data kependudukan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
      15. Mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan tingkat Provinsi.
      16. Mengoordinasikan dan melaksanakan pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi.
      17. Mengoordinasikan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan.
      18. Mengoordinasikan dan melaksanakan penyusunan profil kependudukan skala Provinsi.
      19. Mengoordinasikan dan melaksanakan fasilitasi inovasi pelayanan kependudukan.
      20. Mengoordinasikan dan melaksanakan fasilitasi sarana dan prasarana pengeolaan informasi administrasi kependudukan.
      21. Mengoordinasikan dan melaksanakan bimbingan teknis pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data.
      22. Mengoordinasikan dan melaksanakan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data meliputi pengolahan dan penyajian data kependudukan, kerja sama, pemanfaatan data, dan inovasi pelayanan, serta monitoring dan evaluasi.
      23. Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi.
      24. Menilai kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
      25. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan.
      26. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Tugas dan Fungsi diatur dalam Pergub Nomor 7 Tahun 2023

Kunjungi Kami

Jl. Jend. Urip Sumohardjo No.269, Panaikang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan

Statistik Pengunjung
Hari ini

Bulan ini

Tahun ini

Total