Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 124) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan.
Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan
Nomor 7 Tahun 2023 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi, serta Tata Kerja
Perangkat Daerah
Pengguna Layanan mengajukan Surat
Permohonan Permintaan Data dan
Informasi yang berisi identitas
pemohon, data dan informasi yang
diminta secara jelas, mencantumkan
maksud dan tujuan permohonan data
dan informasi, serta melampirkan
fotokopi KTP atau identitas lainnya
yang sah;
Hadir langsung ke Kantor Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Prov. Sulsel
Khusus untuk pengguna layanan yang
berhalangan ataupun yang ingin
memanfaatkan teknologi, dapat
melakukan registrasi permohonan
informasi dan mengisi formular yang
telah disediakan yang terdapat dalam
website dukcapil.sulselprov.go.id.
Pengguna layanan wajib menggunakan
data dan informasi dengan
mencantumkan sumber data dan
informasi tersebut, baik digunakan
untuk kepentingan sendiri maupun
kepentingan publikasi sesuai dengan
ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pengguna layanan menyampaikan Surat
Permohonan permintaan data dan
informasi ke Kantor Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Prov. Sulsel (offline). Apabila
pengguna layanan menyampaikan
permintaan secara online, maka dapat
langsung mengakses website Dinas
Dukcapil dan selanjutnya mengisi
form dan melakukan submit untuk
menyelesaikan permohonan data dan
informasi yang diinginkan (online).
Petugas menerima surat (offline)
dan/atau melakukan verifikasi dan
validasi data permintaan yang masuk
melalui website (online) dan
melaporkan kepada pimpinan terkait
surat permohonan permintaan data dan
informasi.
Petugas layanan menyampaikan tindak
lanjut atas permohonan permintaan
data dan informasi kepada pengguna
layanan apakah disetujui ataupun
ditolak dengan menyampaikan alasan
penolakan baik secara online maupun
offline.
Petugas layanan memberikan data dan
informasi yang diperlukan kepada
pengguna layanan berdasarkan
permintaan yang disampaikan disertai
dengan pemberian penjelasan atas
data dan informasi yang diberikan
baik secara offline maupun online.
Petugas layanan menyampaikan kepada
pengguna layanan apabila masih ada
data dan informasi yang belum
lengkap untuk dapat disampaikan
kembali ke petugas layanan baik
offline maupun online.
Proses pelayanan penyediaan data dan
informasi selesai dan meminta kepada
pengguna layanan untuk dapat mengisi
survey pelayanan baik online maupun
offline.
Surat balasan atas permohonan akan
disampaikan 1 jam setelah pengguna
layanan mengajukan surat dan dating
langsung ke Kantor Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Prov. Sulsel; atau
Jika pengguna layanan mengajukan
permohonan melalui website Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Prov. Sulsel, maka akan menerima
data dan informasi maksimal 30 menit
sejak permintaan dikonfirmasi oleh
petugas PPID.
Pengaduan, saran dan masukan dapat
disampaikan secara langsung maupun
kanal pengaduan SP4N-LAPOR serta
form pengaduan pada Website
Dukcapil.sulselprov.go.id
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 124) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan.
Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan
Nomor 7 Tahun 2023 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi, serta Tata Kerja
Perangkat Daerah
Pengguna Layanan mengajukan Surat
Permohonan Permintaan Verifikasi dan
Validasi Data Kependudukan yang
berisi identitas pemohon/identitas
instansi atau lembaga, data dan
informasi yang akan dilakukan
verifikasi validasi, mencantumkan
maksud dan tujuan permohonan
verifikasi dan validasi;
Hadir langsung ke Kantor Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Prov. Sulsel.
Konfirmasi atas permohonan akan
disampaikan minimal 1 jam setelah
pengguna layanan mengajukan surat
dan datang langsung ke Kantor Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Prov. Sulsel; atau
Pelayanan Verifikasi dan Validasi
Data Kependudukan berlangsung hingga
semua data telah selesai.
Pengaduan, saran dan masukan dapat
disampaikan secara langsung maupun
kanal pengaduan SP4N-LAPOR serta
form pengaduan pada Website
Dukcapil.sulselprov.go.id
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 124) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan.
Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan
Nomor 7 Tahun 2023 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi, serta Tata Kerja
Perangkat Daerah
Pengguna Layanan mengajukan Surat
Permohonan Perjanjian Kerjasama
Pemanfaatan Data Kependudukan yang
berisi Nama Instansi, jenis layanan
yang diselenggarakan, mencantumkan
maksud dan tujuan permohonan
kerjasama;
Hadir langsung ke Kantor Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Prov. Sulsel
Permohonan Pemanfaatan Data secara
tertulis disampaikan langsung ke
Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Provinsi.
Keterangan :
Surat permohonan pemanfaatan data kependudukan calon
pengguna ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi
Sulawesi Selatan.
Disdukcapil Provinsi Sulawesi selatan memverifikasi surat
dari calon pengguna, kemudian diteruskan dengan penjelasan
ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kementerian Dalam Negeri.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kementerian Dalam Negeri verifikasi surat dari Disdukcapil
Provinsi Sulawesi Selatan dan surat dari calon pengguna,
kemudian diteruskan ke Sekjen dan Itjen Kemendagri sebagai
tim verifikator.
Sekjen dan Itjen Kemendagri sebagai tim verifikator
melakukan verifikasi atas konsep persetujuan pemanfaatan
data kependudukan, kemudian sekjen dan irjen meneruskan
kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan persetujuan.
Menteri Dalam Negeri memberikan Izin / Penolakan kepada
Pemohon Calon Pengguna.
Setelah Mendagri Menyetujui permohonan dari calon pengguna
Ditjen Dukcapil mengirimkan surat permohonan User Id
Pengguna melalui Disdukcapil Prov.Sulsel.
Calon Pengguna melengkapi User Id Pengguna (dilampirkan PKS,
Juknis, SPTJM, NDA,Surat Pernyataan Jarkomdat) kemudian
teruskan ke Ditjen dukcapil melalui Disdukcapil Prov.Sulsel.
Ditjen dukcapil memberikan User Id dan password pengguna
untuk mengakses webportal.
Konfirmasi atas permohonan akan
disampaikan 30 Menit setelah
pengguna layanan mengajukan surat
dan datang langsung ke Kantor Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Prov. Sulsel;
Surat Jawaban atas Permohonan
Fasilitasi Perjanjian Kerjasama
Pemanfaatan Data Kependudukan;
Draft Perjanjian Kerjasama
Pemanfaatan Data Kependudukan yang
selanjutnya akan dimintakan
rekomendasi dari Ditjen Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kemendagri RI.
Pengawasan dilakukan secara berjenjang
hingga Kepala Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Prov. Sulsel serta
Direktur Jenderal Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kemendagri RI.
Pengaduan, saran dan masukan dapat
disampaikan secara langsung maupun
kanal pengaduan SP4N-LAPOR serta
form pengaduan pada Website
Dukcapil.sulselprov.go.id
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 124) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan.
Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan
Nomor 7 Tahun 2023 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi, serta Tata Kerja
Perangkat Daerah
Datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Selatan
Pemohon mengunjungi Kantor Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi
Selatan dan menuju ke Operator/Administrator Database
Kependudukan.
Pemohon mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan
Digital (IKD) di playstore/appstore,
lalu mengisi data diri pada form pendaftaran aplikasi
IKD dan mengambil foto selfie.
Operator Disdukcapil Prov. Sulsel melakukan verifikasi
data pemohon.
Operator Disdukcapil Prov. Sulsel memberikan QR Code
untuk aktivasi IKD kepada pemohon.
Pemohon melakukan scan pada QR Code yang diberikan oleh
Operator Disdukcapil Prov.
Sulsel.
Pemohon melakukan aktivasi IKD melalui link yang
terkirim di email dengan menggunakan
kode pin dan captcha pada email pemohon.
Pemohon telah selesai melakukan aktivasi IKD.
Melalui laman website resmi Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Selatan.
Pemohon mengunjungi laman website resmi Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi
Sulawesi Selatan yaitu dukcapil.sulselprov.go.id, lalu
memilih Layanan Aktivasi IKD.
Pemohon mengisi data diri secara benar yaitu NIK, Nama
sesuai KTP, e-mail, Kab/Kota Asal, nomor
HP, serta upload foto KTP-el.
Operator Disdukcapil Prov. Sulsel akan menghubungi
pemohon dan melalukan verifikasi informasi
untuk Aktivasi IKD.
Operator Disdukcapil Prov. Sulsel menjadwalkan aktivasi
IKD dan mengirimkan Link Zoom Meeting
kepada pemohon melalui Whatsapp (WA).
Pemohon mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan
Digital (IKD) di playstore/Appstore, lalu
mengisi data diri pada form pendaftaran aplikasi IKD dan
mengambil foto selfie.
Operator Disdukcapil Prov. Sulsel melakukan verifikasi
data pemohon.
Operator Disdukcapil Prov. Sulsel memberikan QR Code
untuk aktivasi IKD kepada pemohon.
Pemohon melakukan scan pada QR Code yang diberikan oleh
Operator Disdukcapil Prov. Sulsel.
Pemohon melakukan aktivasi IKD melalui link yang
terkirim di email dengan menggunakan kode pin
dan captcha pada email pemohon.
Pemohon telah selesai melakukan aktivasi IKD.
Melalui Jemput Bola Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Provinsi Sulawesi Selatan.
Instansi bersurat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Provinsi Sulawesi Selatan terkait permintaan
layanan jemput bola aktivasi IKD
Menuggu Disposisi dari Kepala Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil terkait jadwal pelaksanaan IKD
Operator mengunjungi dinas terkait untuk dilakukan
layanan IKD
Pemohon pada instansi mengunduh aplikasi Identitas
Kependudukan Digital (IKD) di playstore/appstore, lalu
mengisi data diri pada form pendaftaran aplikasi IKD dan
mengambil foto selfie.
Operator Disdukcapil Prov. Sulsel melakukan verifikasi
data pemohon.
Operator Disdukcapil Prov. Sulsel memberikan QR Code
untuk aktivasi IKD kepada pemohon.
Pemohon melakukan scan pada QR Code yang diberikan oleh
Operator Disdukcapil Prov. Sulsel.
Pemohon melakukan aktivasi IKD melalui link yang
terkirim di email dengan menggunakan kode pin dan
captcha pada email pemohon.
Pada aktivasi online Jangka waktu proses yang dibutuhkan paling
lambat 3x24 jam sejak pemohon melakukan registrasi di website
Pada aktivasi offline jangka waktu proses yang dibutuhkan paling
lama 10 menit setelah pemohon mengisi form layanan.
Pada aktivasi jemput bola Jangka waktu proses yang dibutuhkan
paling lambat 3x24 jam sejak dinas dukcapil menerima surat dari
instansi pemohon aktivasi jemput bola.
Aktivasi IKD akan di proses sesuai dengan Standar Operasional
Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) yang berlaku, dan jika
tidak sesuai, pemohon dapat menyampaikan pengaduan dan atau
pelaporan sesuai dengan peraturan perundah undangan yang
berlaku.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 124) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan.
Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan
Nomor 7 Tahun 2023 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi, serta Tata Kerja
Perangkat Daerah
Pengguna Layanan mengajukan Surat
Permohonan Permintaan Blangko KTP-el
yang berisi Nama Instansi, Laporan
stock ketersediaan blangko KTP-el,
dan mencantumkan jumlah permintaan
Blangko KTP-el;
Hadir langsung ke Kantor Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Prov. Sulsel
Pengguna layanan wajib menyusun
laporan pelayanan administrasi
kependudukan setiap bulannya dan
diteruskan kepada Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Prov. Sulsel.
Pengguna layanan dalam hal ini Dinas
Dukcapil Kab/Kota se-Sulsel
menyampaikan surat permohonan
permintaan blangko KTP-El ke Dinas
Dukcapil Prov. Sulsel
Surat Permohonan Permintaan Blangko
KTP-El diterima dan direkap pada
Dinas Dukcapil Provinsi Sulsel
Permohonan Permintaan Blangko KTP-El
dianalisis dan diverifikasi
berjenjang dari Analis Kebijakan,
Kepala Bidang Fasyaminduk
berdasarkan kebutuhan blangko KTP-El
pada Dinas Dukcapil Kab/Kota
Permintaan Blangko diverifikasi dan
apabila disetujui oleh Kepala Dinas
Dukcapil Prov. Sulsel maka akan
ditindaklanjuti oleh petugas
pelayanan
Petugas pelayanan membuat Berita Acara
Serah Terima (BAST) Blangko KTP-El
antara Dinas Dukcapil Prov. Sulsel
kepada Dinas Dukcapil Kab/Kota
Berita Acara Serah Terima (BAST)
Blangko KTP-El diverifikasi oleh
Analis Kebijakan dan Kepala Bidang
Fasyaminduk
Berita Acara ditandatangani oleh
Kepala Dinas Dukcapil Prov. Sulsel
Berita acara ditandatangani oleh
Dukcapil Kab/Kota disertai dengan
penyerahan blangko KTP-El oleh
petugas pelayanan.
Pengguna layanan akan memperoleh
fasilitasi pendistribusian blangko
KTP-el minimal 30 Menit setelah
pengajuan permohonan dan datang
langsung pada Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Prov. Sulsel.
Pengaduan, saran dan masukan dapat
disampaikan secara langsung maupun
kanal pengaduan SP4N-LAPOR serta
form pengaduan pada Website
Dukcapil.sulselprov.go.id