Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Standar Pelayanan Administrasi Kependudukan

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Selatan

STANDAR PELAYANAN PENYEDIAAN DATA DAN INFORMASI
  1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
  2. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah
  1. Pengguna Layanan mengajukan Surat Permohonan Permintaan Data dan Informasi yang berisi identitas pemohon, data dan informasi yang diminta secara jelas, mencantumkan maksud dan tujuan permohonan data dan informasi, serta melampirkan fotokopi KTP atau identitas lainnya yang sah;
  2. Hadir langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prov. Sulsel
  3. Khusus untuk pengguna layanan yang berhalangan ataupun yang ingin memanfaatkan teknologi, dapat melakukan registrasi permohonan informasi dan mengisi formular yang telah disediakan yang terdapat dalam website dukcapil.sulselprov.go.id.
  4. Pengguna layanan wajib menggunakan data dan informasi dengan mencantumkan sumber data dan informasi tersebut, baik digunakan untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  1. Pengguna layanan menyampaikan Surat Permohonan permintaan data dan informasi ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prov. Sulsel (offline). Apabila pengguna layanan menyampaikan permintaan secara online, maka dapat langsung mengakses website Dinas Dukcapil dan selanjutnya mengisi form dan melakukan submit untuk menyelesaikan permohonan data dan informasi yang diinginkan (online).
  2. Petugas menerima surat (offline) dan/atau melakukan verifikasi dan validasi data permintaan yang masuk melalui website (online) dan melaporkan kepada pimpinan terkait surat permohonan permintaan data dan informasi.
  3. Petugas layanan menyampaikan tindak lanjut atas permohonan permintaan data dan informasi kepada pengguna layanan apakah disetujui ataupun ditolak dengan menyampaikan alasan penolakan baik secara online maupun offline.
  4. Petugas layanan memberikan data dan informasi yang diperlukan kepada pengguna layanan berdasarkan permintaan yang disampaikan disertai dengan pemberian penjelasan atas data dan informasi yang diberikan baik secara offline maupun online.
  5. Petugas layanan menyampaikan kepada pengguna layanan apabila masih ada data dan informasi yang belum lengkap untuk dapat disampaikan kembali ke petugas layanan baik offline maupun online.
  6. Proses pelayanan penyediaan data dan informasi selesai dan meminta kepada pengguna layanan untuk dapat mengisi survey pelayanan baik online maupun offline.
  1. Surat balasan atas permohonan akan disampaikan 1 jam setelah pengguna layanan mengajukan surat dan dating langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prov. Sulsel; atau
  2. Jika pengguna layanan mengajukan permohonan melalui website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prov. Sulsel, maka akan menerima data dan informasi maksimal 30 menit sejak permintaan dikonfirmasi oleh petugas PPID.
  • Gratis
  1. Surat Jawaban Permintaan Data dan Informasi
  2. Pemberian Data dan Informasi yang diajukan/dibutuhkan
  1. Ruang PPID dan Pendingin Ruangan
  2. Meja dan Kursi
  3. Komputer/Laptop
  4. Printer dan Fotokopi
  5. Jaringan Internet
  6. Scanner
  7. Alat Tulis Kantor
  1. Pegawai yang memiliki pengetahuan peraturan perundang-undangan
  2. Pegawai yang memiliki keterampilan mengelola data dan informasi
  3. Pegawai yang mampu menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggung jawab, serta santun.
  4. Pegawai yang mampu mengoperasikan komputer
  • Pengawasan dilakukan secara berjenjang hingga Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prov. Sulsel
  • Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung maupun kanal pengaduan SP4N-LAPOR serta form pengaduan pada Website Dukcapil.sulselprov.go.id
  • Minimal 1 (satu) Orang pegawai penanggung jawab penyedia data dan informasi
  • Informasi diberikan dengan cepat, tepat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  1. Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya
  2. Petugas yang memberikan data dan informasi telah mendapat penugasan dari atasan langsung
  1. Pelaksanaan evaluasi kinerja pelaksana dilakukan setiap minimal 1 (satu) kali setiap bulan;
  2. Pelaksanaan survei kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja atas layanan yang diberikan.
STANDAR PELAYANAN VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA KEPENDUDUKAN
  1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
  2. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah
  1. Pengguna Layanan mengajukan Surat Permohonan Permintaan Verifikasi dan Validasi Data Kependudukan yang berisi identitas pemohon/identitas instansi atau lembaga, data dan informasi yang akan dilakukan verifikasi validasi, mencantumkan maksud dan tujuan permohonan verifikasi dan validasi;
  2. Hadir langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prov. Sulsel.
  1. Permohonan Permintaan Verifkasi dan Validasi Data Kependudukan melalui tertulis
  2. Datang langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi
  1. Konfirmasi atas permohonan akan disampaikan minimal 1 jam setelah pengguna layanan mengajukan surat dan datang langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prov. Sulsel; atau
  2. Pelayanan Verifikasi dan Validasi Data Kependudukan berlangsung hingga semua data telah selesai.
  • Gratis
  1. Surat Jawaban Permintaan Verifikasi dan Validasi Data Kependudukan
  2. Pemberian Data dan Informasi yang telah diverifikasi dan validasi
  1. Ruang PPID dan Pendingin Ruangan
  2. Meja dan Kursi
  3. Komputer/Laptop
  4. Printer dan Fotokopi
  5. Jaringan Internet
  6. Scanner
  7. Alat Tulis Kantor
  1. Pegawai yang memiliki pengetahuan peraturan perundang-undangan
  2. Pegawai yang memiliki keterampilan mengelola data dan informasi
  3. Pegawai yang mampu menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggung jawab, serta santun.
  4. Pegawai yang mampu mengoperasikan komputer
  • Pengawasan dilakukan secara berjenjang hingga Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prov. Sulsel
  • Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung maupun kanal pengaduan SP4N-LAPOR serta form pengaduan pada Website Dukcapil.sulselprov.go.id
  • Minimal 1 (satu) Orang pegawai penanggung jawab Administrator Database Kependudukan
  • Informasi diberikan dengan cepat, tepat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  1. Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya
  2. Petugas yang memberikan data dan informasi telah mendapat penugasan dari atasan langsung
  1. Pelaksanaan evaluasi kinerja pelaksana dilakukan setiap minimal 1 (satu) kali setiap bulan;
  2. Pelaksanaan survei kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja atas layanan yang diberikan.
STANDAR PELAYANAN FASILITASI PERJANJIAN KERJA SAMA PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN
  1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
  2. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah
  1. Pengguna Layanan mengajukan Surat Permohonan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan yang berisi Nama Instansi, jenis layanan yang diselenggarakan, mencantumkan maksud dan tujuan permohonan kerjasama;
  2. Hadir langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prov. Sulsel
  • Permohonan Pemanfaatan Data secara tertulis disampaikan langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi.

  • Keterangan :
    1. Surat permohonan pemanfaatan data kependudukan calon pengguna ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Selatan.
    2. Disdukcapil Provinsi Sulawesi selatan memverifikasi surat dari calon pengguna, kemudian diteruskan dengan penjelasan ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
    3. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri verifikasi surat dari Disdukcapil Provinsi Sulawesi Selatan dan surat dari calon pengguna, kemudian diteruskan ke Sekjen dan Itjen Kemendagri sebagai tim verifikator.
    4. Sekjen dan Itjen Kemendagri sebagai tim verifikator melakukan verifikasi atas konsep persetujuan pemanfaatan data kependudukan, kemudian sekjen dan irjen meneruskan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan persetujuan.
    5. Menteri Dalam Negeri memberikan Izin / Penolakan kepada Pemohon Calon Pengguna.
    6. Setelah Mendagri Menyetujui permohonan dari calon pengguna Ditjen Dukcapil mengirimkan surat permohonan User Id Pengguna melalui Disdukcapil Prov.Sulsel.
    7. Calon Pengguna melengkapi User Id Pengguna (dilampirkan PKS, Juknis, SPTJM, NDA,Surat Pernyataan Jarkomdat) kemudian teruskan ke Ditjen dukcapil melalui Disdukcapil Prov.Sulsel.
    8. Ditjen dukcapil memberikan User Id dan password pengguna untuk mengakses webportal.
  • Konfirmasi atas permohonan akan disampaikan 30 Menit setelah pengguna layanan mengajukan surat dan datang langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prov. Sulsel;
  • Gratis
  1. Surat Jawaban atas Permohonan Fasilitasi Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan;
  2. Draft Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan yang selanjutnya akan dimintakan rekomendasi dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri RI.
  1. Ruang PPID dan Pendingin Ruangan
  2. Meja dan Kursi
  3. Komputer/Laptop
  4. Printer dan Fotokopi
  5. Jaringan Internet
  6. Scanner
  7. Alat Tulis Kantor
  1. Pegawai yang memiliki pengetahuan peraturan perundang-undangan
  2. Pegawai yang memiliki keterampilan mengelola data dan informasi
  3. Pegawai yang mampu menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggung jawab, serta santun.
  • Pengawasan dilakukan secara berjenjang hingga Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prov. Sulsel serta Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri RI.
  • Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung maupun kanal pengaduan SP4N-LAPOR serta form pengaduan pada Website Dukcapil.sulselprov.go.id
  • Minimal 2 (dua) Orang pegawai penanggung jawab fasilitasi perjanjian kerjasama pemanfaatan data kependudukan
  • Informasi diberikan dengan cepat, tepat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  1. Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya
  2. Petugas yang memberikan data dan informasi telah mendapat penugasan dari atasan langsung
  1. Pelaksanaan evaluasi kinerja pelaksana dilakukan setiap minimal 1 (satu) kali setiap bulan;
  2. Pelaksanaan survei kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja atas layanan yang diberikan.
STANDAR PELAYANAN AKTIVASI IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL
  1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
  2. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah
  1. Pemohon Membawa KTP Elektronik atau Kartu Keluarga.
  2. Pemohon Membawa Smartphone untuk aktivasi IKD
  3. Email dan Internet
  1. Datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Selatan
    • Pemohon mengunjungi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Selatan dan menuju ke Operator/Administrator Database Kependudukan.
    • Pemohon mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di playstore/appstore, lalu mengisi data diri pada form pendaftaran aplikasi IKD dan mengambil foto selfie.
    • Operator Disdukcapil Prov. Sulsel melakukan verifikasi data pemohon.
    • Operator Disdukcapil Prov. Sulsel memberikan QR Code untuk aktivasi IKD kepada pemohon.
    • Pemohon melakukan scan pada QR Code yang diberikan oleh Operator Disdukcapil Prov. Sulsel.
    • Pemohon melakukan aktivasi IKD melalui link yang terkirim di email dengan menggunakan kode pin dan captcha pada email pemohon.
    • Pemohon telah selesai melakukan aktivasi IKD.

  2. Melalui laman website resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Selatan.
    • Pemohon mengunjungi laman website resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Selatan yaitu dukcapil.sulselprov.go.id, lalu memilih Layanan Aktivasi IKD.
    • Pemohon mengisi data diri secara benar yaitu NIK, Nama sesuai KTP, e-mail, Kab/Kota Asal, nomor HP, serta upload foto KTP-el.
    • Operator Disdukcapil Prov. Sulsel akan menghubungi pemohon dan melalukan verifikasi informasi untuk Aktivasi IKD.
    • Operator Disdukcapil Prov. Sulsel menjadwalkan aktivasi IKD dan mengirimkan Link Zoom Meeting kepada pemohon melalui Whatsapp (WA).
    • Pemohon mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di playstore/Appstore, lalu mengisi data diri pada form pendaftaran aplikasi IKD dan mengambil foto selfie.
    • Operator Disdukcapil Prov. Sulsel melakukan verifikasi data pemohon.
    • Operator Disdukcapil Prov. Sulsel memberikan QR Code untuk aktivasi IKD kepada pemohon.
    • Pemohon melakukan scan pada QR Code yang diberikan oleh Operator Disdukcapil Prov. Sulsel.
    • Pemohon melakukan aktivasi IKD melalui link yang terkirim di email dengan menggunakan kode pin dan captcha pada email pemohon.
    • Pemohon telah selesai melakukan aktivasi IKD.

  3. Melalui Jemput Bola Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Selatan.
    • Instansi bersurat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Selatan terkait permintaan layanan jemput bola aktivasi IKD
    • Menuggu Disposisi dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkait jadwal pelaksanaan IKD
    • Operator mengunjungi dinas terkait untuk dilakukan layanan IKD
    • Pemohon pada instansi mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di playstore/appstore, lalu mengisi data diri pada form pendaftaran aplikasi IKD dan mengambil foto selfie.
    • Operator Disdukcapil Prov. Sulsel melakukan verifikasi data pemohon.
    • Operator Disdukcapil Prov. Sulsel memberikan QR Code untuk aktivasi IKD kepada pemohon.
    • Pemohon melakukan scan pada QR Code yang diberikan oleh Operator Disdukcapil Prov. Sulsel.
    • Pemohon melakukan aktivasi IKD melalui link yang terkirim di email dengan menggunakan kode pin dan captcha pada email pemohon.
    • Pemohon telah selesai melakukan aktivasi IKD.
  1. Pada aktivasi online Jangka waktu proses yang dibutuhkan paling lambat 3x24 jam sejak pemohon melakukan registrasi di website
  2. Pada aktivasi offline jangka waktu proses yang dibutuhkan paling lama 10 menit setelah pemohon mengisi form layanan.
  3. Pada aktivasi jemput bola Jangka waktu proses yang dibutuhkan paling lambat 3x24 jam sejak dinas dukcapil menerima surat dari instansi pemohon aktivasi jemput bola.
  • Gratis
  • IKD atau KTP Digtial
  • Aplikasi IKD adalah aplikasi dokumen kependudukan yang disajikan dalam bentuk digital ( ktp digital, kk digital, akta lahir digital dan kia digital)
  • Sarana:
  • Meja, Kursi, alat tulis kantor, aplikasi SIAK, website, tv, kotak P3K, lemari, Komputer, wifi, proyektor, lemari arsip, alat penyimpanan data (database), sarana kebersihan, scanner.

  • Prasarana:
  • Instalasi Listrik, ruang server, ruang kerja, ruang rapat/pertemuan, ruang pelayanan khusus disabilitas, kursi roda, ruang laktasi, gudang arsip.

  • Fasilitas:
  • Media Informasi dan Pengaduan, ruang tunggu ber AC, musollah, tempat parkir gratis, tempat bermain anak, akses internet, Apar.
  • Pegawai yang mampu menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggung jawab, serta santun.
  • Pegawai yang mampu mengoperasikan komputer
  • Pengawasan dilakukan secara berjenjang hingga Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prov. Sulsel
  • Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :
    1. Pengaduan Langsung
    2. SP4N Lapor
    3. Website
    4. Media Sosial (instagram)
  • Minimal 1 (satu) Orang pegawai penanggung jawab Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
  • Aktivasi IKD akan di proses sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) yang berlaku, dan jika tidak sesuai, pemohon dapat menyampaikan pengaduan dan atau pelaporan sesuai dengan peraturan perundah undangan yang berlaku.
  1. Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya
  2. Petugas yang memberikan data dan informasi telah mendapat penugasan dari atasan langsung
  1. Pelaksanaan evaluasi kinerja pelaksana dilakukan setiap minimal 1 (satu) kali setiap bulan;
  2. Pelaksanaan survei kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja atas layanan yang diberikan.
STANDAR PELAYANAN FASILITASI PENDISTRIBUSIAN BLANGKO KTP-EL KAB/KOTA
  1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
  2. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah
  1. Pengguna Layanan mengajukan Surat Permohonan Permintaan Blangko KTP-el yang berisi Nama Instansi, Laporan stock ketersediaan blangko KTP-el, dan mencantumkan jumlah permintaan Blangko KTP-el;
  2. Hadir langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prov. Sulsel
  3. Pengguna layanan wajib menyusun laporan pelayanan administrasi kependudukan setiap bulannya dan diteruskan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prov. Sulsel.
  1. Pengguna layanan dalam hal ini Dinas Dukcapil Kab/Kota se-Sulsel menyampaikan surat permohonan permintaan blangko KTP-El ke Dinas Dukcapil Prov. Sulsel
  2. Surat Permohonan Permintaan Blangko KTP-El diterima dan direkap pada Dinas Dukcapil Provinsi Sulsel
  3. Permohonan Permintaan Blangko KTP-El dianalisis dan diverifikasi berjenjang dari Analis Kebijakan, Kepala Bidang Fasyaminduk berdasarkan kebutuhan blangko KTP-El pada Dinas Dukcapil Kab/Kota
  4. Permintaan Blangko diverifikasi dan apabila disetujui oleh Kepala Dinas Dukcapil Prov. Sulsel maka akan ditindaklanjuti oleh petugas pelayanan
  5. Petugas pelayanan membuat Berita Acara Serah Terima (BAST) Blangko KTP-El antara Dinas Dukcapil Prov. Sulsel kepada Dinas Dukcapil Kab/Kota
  6. Berita Acara Serah Terima (BAST) Blangko KTP-El diverifikasi oleh Analis Kebijakan dan Kepala Bidang Fasyaminduk
  7. Berita Acara ditandatangani oleh Kepala Dinas Dukcapil Prov. Sulsel
  8. Berita acara ditandatangani oleh Dukcapil Kab/Kota disertai dengan penyerahan blangko KTP-El oleh petugas pelayanan.
  • Pengguna layanan akan memperoleh fasilitasi pendistribusian blangko KTP-el minimal 30 Menit setelah pengajuan permohonan dan datang langsung pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prov. Sulsel.
  • Gratis
  1. Berita Acara Serah Terima Blangko KTP-el
  2. Blangko KTP-el
  1. Ruang Bidang Fasyanminduk dan Pendingin Ruangan
  2. Meja dan Kursi
  3. Komputer/Laptop
  4. Printer dan Fotokopi
  5. Alat Tulis Kantor
  1. Pegawai yang mampu menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggung jawab, serta santun.
  2. Pegawai yang mempu mengoperasikan computer
  • Pengawasan dilakukan secara berjenjang hingga Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prov. Sulsel
  • Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung maupun kanal pengaduan SP4N-LAPOR serta form pengaduan pada Website Dukcapil.sulselprov.go.id
  • Minimal 1 (satu) Orang pegawai penanggung jawab stock ketersediaan blangko KTP-el
  • Pelayanan diberikan dengan cepat, tepat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  1. Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya
  2. Petugas yang memberikan data dan informasi telah mendapat penugasan dari atasan langsung
  1. Pelaksanaan evaluasi kinerja pelaksana dilakukan setiap minimal 1 (satu) kali setiap bulan;
  2. Pelaksanaan survei kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja atas layanan yang diberikan.
Kunjungi Kami

Jl. Jend. Urip Sumohardjo No.269, Panaikang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan

Statistik Pengunjung
Hari ini

Bulan ini

Tahun ini

Total