Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan hak kepada Pemohon Informasi Publik untuk mengajukan keberatan secara tertulis terhadap penolakan permintaan informasi, ketidaksesuaian dengan permintaan, dan alasan-alasan lain yang termaktub dalam Pasal 35. Keberatan tersebut dapat diselesaikan melalui musyawarah, dan Pemohon Informasi Publik harus mengajukan keberatan dalam waktu paling lambat 30 hari kerja setelah menemukan alasan penolakan atau ketidaksesuaian tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 36.
Jl. Jend. Urip Sumohardjo No.269, Panaikang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan
Kritik dan Saran
© 2023. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Selatan.