Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Loading...

Pengajuan Keberatan Informasi Publik

Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan hak kepada Pemohon Informasi Publik untuk mengajukan keberatan secara tertulis terhadap penolakan permintaan informasi, ketidaksesuaian dengan permintaan, dan alasan-alasan lain yang termaktub dalam Pasal 35. Keberatan tersebut dapat diselesaikan melalui musyawarah, dan Pemohon Informasi Publik harus mengajukan keberatan dalam waktu paling lambat 30 hari kerja setelah menemukan alasan penolakan atau ketidaksesuaian tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 36.

Alasan Pengajuan Keberatan *
Identitas Kuasa Pemohon (jika ada)
Kunjungi Kami

Jl. Jend. Urip Sumohardjo No.269, Panaikang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan

Statistik Pengunjung
Hari ini

Bulan ini

Tahun ini

Total