Sinjai, Dalam rangka persiapan menghadap Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serentak Tahun 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sinjai mengikuti kegiatan sosialisasi Pemutakhiran Data Pemilih yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sinjai, Kamis 20 Juni 2024 di Aula Kampus UIAD Sinjai
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Arham Pasrah selaku narasumber memaparkan peran Disdukcapil dalam pemutahkiran data Pemilih Pilkada Tahun 2024.
“ Salah satu Peran Dukcapil adalah menuntaskan data DP4 belum rekam dan meminimalisir entri NIK baru bagi penduduk usia wajib KTP”, ujar Arham Pasrah
Lebih lanjut Arham menyampaikan KTP El berbentuk digital pada IKD dapat digunakan untuk memberikan suara pada pemilu 2024. Sesuai Keputusan KPU Nomor 66 tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam pemilu.
Source : dukcapil.sinjaikab.go.id