Syarat dan Cara Memperbarui KK di Kantor Dukcapil

Syarat dan Cara Memperbarui KK di Kantor Dukcapil

KOTA MAKASAR, Syarat dan cara memperbarui Kartu Keluarga (KK) cukup mudah. Anda hanya tinggal menyiapkan dokumen asli atau fotokopi, seperti KK lama, Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat kematian, atau surat nikah. Pembaruan data pada KK dapat dilakukan secara offline di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sesuai wilayah tempat tinggal. Diketahui, terkadang KK perlu diperbarui supaya masyarakat tidak mengalami kesulitan ketika mengurus dokumen kependudukan, sekolah, atau perbankan. Selengkapnya, simak syarat dan cara memperbarui KK berikut ini.

Syarat memperbarui KK Syarat memperbarui KK telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan, dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Dalam SE tersebut, KK dapat diperbarui ketika membentuk keluarga baru, terjadi penggantian kepala keluarga karena meninggal, pisah KK dalam satu alamat, dan perubahan data seperti pindah domisili atau perceraian. Simak syarat memperbarui KK berikut ini: 1. Syarat memperbarui KK karena membentuk keluarga baru Fotokopi buku nikah, kutipan akta perceraian, atau kutipan akta perceraian Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) perkawinan atau pernikahan belum tercatat jika tidak dapat melampirkan akta perkawinan atau perceraian. 2. Syarat memperbarui KK karena penggantian kepala keluarga yang meninggal Fotokopi akta kematian Fotokopi KK lama. 3. Syarat memperbarui KK karena pisah KK dalam satu alamat Fotokopi KK lama Berumur sekurang-kurangnya 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan e-KTP. 4. Syarat memperbarui KK karena perubahan data KK lama Fotokopi surat keterangan atau bukti perubahan peristiwa kependudukan, seperti paspor, Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI), dan peristiwa penting seperti pindah penduduk dalam atau luar negeri.

Cara memperbarui KK Setelah dokumen yang diperlukan untuk memperbarui KK sudah siap, lanjutkan proses perubahan data di Kantor Dukcapil dengan cara sebagai berikut: 1. Cara memperbarui KK karena membentuk keluarga baru Mengisi F-1.02 di Kantor Dukcapil Menyerahkan fotokopi buku nikah atau kutipan akta perkawinan, kutipan akta perceraian atau menyerahkan SPTJM perkawinan atau perceraian belum tercatat yang ditandatangani kedua pihak apabila tidak memiliki buku nikah atau akta perkawinan Saksi yang dipersyaratkan tidak perlu melampirkan fotokopi e-KTP Tunggu beberapa saat sampai Kantor Dukcapil menerbitkan KK baru. 2. Cara memperbarui KK karena penggantian kepala keluarga yang meninggal Mengisi F-1.02 di Kantor Dukcapil Melampirkan fotokopi akta kematian jika kepala keluarga meninggal Melampirkan KK lama Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun, diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada saudara yang bersedia pindah menjadi kepala keluarga di dalam keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada KK saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali Tunggu sampai Kantor Dukcapil menerbitkan KK baru.

3. Cara memperbarui KK karena pisah KK dalam satu alamat Mengisi F-1.02 di Kantor Dukcapil Melampirkan fotokopi buku nikah atau akta perceraian jika disebabkan oleh pernikahan atau perceraian Melampirkan KK lama Tunggu sampai Kantor Dukcapil menerbitkan KK baru. 4. Cara memperbarui KK karena perubahan data Mengisi F-1.02 di Kantor Dukcapil Melampirkan KK lama Mengisi F-1.06 karena perubahan elemen data dalam KK Melampirkan fotokopi bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting Melampirkan surat pernyataan pengasuhan dari orangtua jika pindah KK dan surat pernyataan bersedia menampung dari kepala keluarga KK yang ditumpangi khusus pindah datang bagi penduduk yang berusia kurang dari 17 tahun Tunggu sampai Kantor Dukcapil menerbitkan KK baru.

Itulah beberapa syarat dan cara memperbarui KK di Kantor Dukcapil. SUMBER : KOMPAS.com

Scroll to Top