Jakarta, Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib pajak untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) harus dimutakhirkan. Pemutakhiran data NIK dilakukan di sistem informasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui pajakonline.jakarta.go.id untuk mendapatkan pembebasan PBB-P2.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta Morris Danny mengatakan berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut dan selama kondisi wajib pajak memenuhi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024, maka wajib pajak dapat melakukan pemutakhiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut: NIK yang diinput adalah NIK untuk nama yang tertera pada SPPT PBB-P2 Bahwa data pajak daerah telah terhubung dengan data kependudukan sehingga setiap NIK yang diinput akan langsung terverifikasi apakah NIk yang didaftarkan tersebut Valid. Valid yang dimaksud diatas adalah (1) tercatat pada server data kependudukan (2) pemilik NIK orang pribadi yang masih hidup, (3)Nama di SPPT sesuai dengan nama NIK, baik penulisan dan urutan. Jika Nama Wajib Pajak yang tertera pada SPPT PBB-P2 sudah meninggal dunia, maka proses pelayanan yang harus dilakukan adalah permohonan mutasi/balik nama PBB-P2.
"Jika nama yang tertera pada SPPT PBB-P2 telah meninggal dunia/ nama pemilik lama, sila ajukan mutasi/balik nama PBB-P2. Balik nama PBB atau juga disebut sebagai mutasi PBB adalah mengubah data PBB karena terjadi peralihan kepemilikan atau hak," kata Morris dalam pernyataannya, Kamis (4/7/2024).
Perubahan Identitas Pemutakhiran NIK dilakukan untuk mengubah identitas PBB pemilik lama menjadi identitas pemilik baru. Biasanya balik nama PBB dilakukan karena berlangsungnya transaksi jual-beli, hibah atau warisan tanah dan bangunan dari pemilik pertama ke pemilik kedua. Fungsi balik nama pada SPPT PBB lanjut Morris juga untuk mengidentifikasi kewajiban membayar PBB-P2. Dengan kata lain proses balik nama PBB sendiri dilakukan bertujuan untuk mengubah nama wajib pajak yang tertera di SPPT PBB menjadi nama Anda sebagai pemilik baru. "Ini penting untuk memastikan bahwa nama yang tertera pada SPPT PBB adalah nama Anda sebagai pemilik/yang menguasai/ dan atau yang memanfaatkan tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek pajak PBB-P2. Karena fungsi balik nama pada SPPT PBB juga untuk mengidentifikasi kewajiban membayar PBB-P2," ujar Morris. Sumber : www.liputan6.com