Ganti NPWP dengan NIK, Warga RI Bisa Akses 21 Layanan Ini!

Ganti NPWP dengan NIK, Warga RI Bisa Akses 21 Layanan Ini!

Jakarta, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini sudah dapat digunakan untuk sejumlah layanan pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan setidaknya ada 21 layanan yang dapat menggunakan NPWP 16 Digit, Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU), atau NPWP 15 Digit per 12 Juli 2024.

"Pembaruan daftar layanan berdasarkan 21 Layanan Perpajakan berbasis NPWP 16 Digit, NITKU dan NPWP 15 Digit," tulis DJP dikutip dari akun instagram @ditjenpajakri, Senin (15/7/2024). Pembaruan layanan ini pun akan bisa digunakan melalui layanan E-Faktur desktop versi v.4.0, E-faktur web base, dan ENofa. Pembaruan ini akan membuat layanan e-faktur downtime pada 20 Juli 2024 pukul 09.00 WIB-19.00 WIB. "Aplikasi e-Faktur Desktop versi v.4.0 mulai dapat digunakan pada tanggal 20 Juli 2024 sejak pemberitahuan downtime berakhir," tulis DJP. Hal yang harus diperhatikan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) terkait update Aplikasi e-Faktur Desktop versi v.4.0. Aplikasi e-Faktur Desktop versi v.4.0 yang telah diunduh agar tidak digunakan terlebih dahulu sampai dengan downtime berakhir. Hentikan kegiatan upload data faktur, retur, dan dokumen lain sampai dengan downtime berakhir. Sampai dengan 20 Juli 2024 saat downtime, wajib pajak masih dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Desktop versi v.3.2. Aplikasi e-Faktur Desktop versi v.3.2 tidak dapat digunakan lagi sejak aplikasi e-Faktur Desktop versi v.4.0 diluncurkan.

Untuk mencegah terjadinya corrupt database e-Faktur, wajib pajak perlu menyalin database (folder db) di aplikasi lama (versi v.3.2) yang kemudian dipindahkan dalam folder aplikasi e-Faktur terbaru (bersi v.4.0). Saat melakukan backup data dengan aplikasi, pastikan proses backup sampai selesai dan file backup berhasil di-generate oleh sistem untuk menghindari kegagalan proses backup. "Pada saat implementasi aplikasi e-Faktur Desktop versi v.4.0 tanggal 20 Juli 2024, PKP Wajib Pajak Orang Pribadi diimbau telah melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP," tulis DJP.

Berikut ini daftar 21 layanan yang kini bisa menggunakan NPWP 16 digit: 1. Portal NPWP 16 (https://portalnpwp.pajak.go.id/) 2. Account DJP Online (https://account.pajak.go.id/) 3. Info KSWP (https://infokswp.pajak.go.id/) 4. e-Bupot 21 (https://ebupot2126.pajak.go.id/) 5. e-Bupot Unifikasi (https://unifikasi.pajak.go.id/) 6. e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah (https://ebupotip.pajak.go.id/) 7. e-Objection (https://eobjection.pajak.go.id/); 8. e-Registration (https://ereg.pajak.go.id/); 9. e-Filing (https://efiling.pajak.go.id/); 10. Rumah Konfirmasi (https://rumahkonfirmasi.pajak.go.id/); 11. e-PHTB DJP Online (https://ephtb.pajak.go.id/);

12. e-PBK (https://epbk.pajak.go.id/); 13. e-SKD (https://eskd.pajak.go.id/); 14. e-SKTD (https://sktd.pajak.go.id/); SUMBER : CNBC Indonesia 15. e-Reporting Investasi dan Deviden (https://ereportinginvestasi.pajak.go.id); 16. e-PHTB Notaris (https://ephtbnotarisppat.pajak.go.id); 17. e-Reporting PPS (https://ereportingpps.pajak.go.id); 18. e-SPOP (https://pbb.pajak.go.id); 19. e-Reporting Insentif (https://ereportingfasilitas.pajak.go.id/); 20. Fasilitas Insentif (https://fasilitasinsentif.pajak.go.id/); dan 21. Perpanjangan SPT Tahunan (https://perpanjanganspt.pajak.go.id/).

Scroll to Top