Syarat Perekaman e-KTP untuk Anak Usia 16 Tahun, Cek Infonya!

Syarat Perekaman e-KTP untuk Anak Usia 16 Tahun, Cek Infonya!

Jakarta, Anak usia 16 tahun bisa melakukan perekaman e-KTP untuk dijadikan identitas kependudukan. Proses perekaman KTP-el dapat dilakukan di layanan Dukcapil terdekat. Meskipun perekaman e-KTP dilakukan pada saat usia 16 tahun, KTP fisik baru bisa diberikan saat mereka sudah berusia 17 tahun. Berikut syarat perekaman e-KTP untuk anak usia 16 tahun.

Syarat Perekaman e-KTP untuk Anak Usia 16 Tahun Berdasarkan Pasal 63 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki izin tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el. Perlu diketahui, pelajar yang berusia 16 tahun sudah bisa melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Namun, KTP-el fisik akan diberikan saat yang bersangkutan berusia 17 tahun. Hal ini sesuai dengan syarat kepemilikan KTP-el dan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan informasi dari Dukcapil Jakarta, berikut syarat perekaman e-KTP untuk anak usia 16 tahun. Usia minimal 16 tahun Fotokopi Kartu Keluarga.

Cara Mencetak e-KTP secara Mandiri Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan inovasi Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM). Mesin ADM digunakan untuk mencetak dokumen kependudukan, seperti e-KTP, KK hingga akta kelahiran. Dikutip dari situs Portal Informasi Indonesia, berikut cara mencetak KTP-el secara mandiri.

Datangi kantor Dukcapil yang ada di kota Anda. Ajukan permohonan untuk membuat dokumen kependudukan, seperti e-KTP, KK, atau akta kelahiran. Lalu, Anda akan dimintai nomor ponsel yang berguna untuk proses pencetakan dokumen. Kemudian, Anda akan mendapatkan nomor PIN yang dikirim melalui SMS ke nomor ponsel. Tiap pemohon akan mendapatkan PIN untuk masuk ke ADM dan PIN untuk mencetak dokumen masing-masing satu. Ada QR Code juga yang akan dikirimkan ke email yang Anda daftarkan ke Dukcapil. QR Code ini berfungsi sebagai alternatif jika tak bisa menggunakan PIN. Berikutnya, pergi ke mesin ADM untuk melakukan pencetakan. Masukkan PIN untuk mengaktifkan mesin. Ada tiga pilihan yang bisa Anda pilih, yaitu menggunakan sidik jari, Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau QR Code. Pilih salah satu dari tiga opsi tersebut. Ikuti alur yang diminta oleh sistem, isi semua data yang dibutuhkan hingga muncul perintah 'Silakan Cetak'. Ada metode PIN atau QR Code, pilih yang diinginkan. Tunggu beberapa saat hingga fisik dokumen yang Anda inginkan keluar dari mesin ADM. Proses pencetakan dokumen kependudukan pun telah selesai.

SUMBER : news.detik.com

Scroll to Top