', Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah kartu identitas kependudukan wajib bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berumur 17 tahun ke atas. KTP termasuk salah satu dokumen sangat penting yang digunakan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, bepergian ke luar kota, dan keperluan administrasi lainnya. Karena penting, sebagian masyarakat yang melakukan laminating atau melaminasi KTP agar lebih awet. Namun, apakah laminasi pada KTP boleh dilakukan? Berikut penjelasan Dirjen Dukcapil.
Apakah KTP boleh dilaminasi? Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Teguh Setyabudi menjelaskan, sebenarnya tidak ada aturan khusus yang mengatur boleh tidaknya dokumen seperti KTP dilaminasi. “Terkait boleh atau tidaknya KTP-el di-laminating perlu kami sampaikan bahwa tidak ada regulasi yang mengatur terkait hal tersebut," jelas Teguh saat dihubungi Kompas.com, Selasa (17/9/2024). Meskipun tidak secara gamblang dilarang, Teguh menyatakan blangko KTP yang tersedia dan digunakan saat ini sudah memiliki spesifikasi yang baik. Oleh karena itu, secara teknis, masyarakat tidak perlu melakukan laminating pada KTP yang dimiliki. "Kami informasikan bahwa blangko KTP-el sudah memiliki spesifikasi yang baik sehingga secara teknis tidak diperlukan lagi untuk di-laminating,” ungkap dia. Namun apabila KTP-el sudah telanjur dilaminasi, Teguh menyampaikan masyarakat tidak perlu melepasnya. "Apabila lapisan laminating pada KTP dilepas, ditakutkan lapisan pada KTP-el akan ikut terkelupas," jelas dia. Menurut Teguh, selama chip di dalam KTP masih dapat dibaca oleh alat pembaca chip KTP-el (reader), maka laminating tidak perlu dilepaskan.
Cara merawat KTP agar tidak mudah rusak Teguh membagikan cara untuk merawat KTP agar dokumen tersebut tidak mudah rusak. Pertama, masyarakat dapat menyimpan KTP-el di dompet dengan ukuran yang pas dengan ukuran dokumen tersebut. Selain itu, masyarakat diimbau untuk memilih dompet dengan desain khusus yang dapat melindungi KTP dari risiko patah.
Bagi yang dokumen kependudukannya tidak dilaminasi, sebisa mungkin jangan di-laminating. Proses laminating dikhawatirkan dapat merusak chip yang berisi biometrik data di dalam KTP. Lalu apabila sudah telanjur dilaminating dan bagian chip rusak, Teguh menyarankan warga untuk segera mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota setempat. Setelah itu, masyarakat dapat melaporkan ke petugas pelayanan dengan membawa kelengkapan persyaratan berupa fisik KTP-el yang rusak. Nantinya, petugas Disdukcapil akan memproses dan mengganti KTP yang rusak dengan yang baru. Itulah penjelasan apakah dokumen kependudukan seperti KTP boleh dilaminasi atau di-laminating.
sumber : KOMPAS.com