Cara Cek dan Cetak Kartu Keluarga Secara Online-Offline

Cara Cek dan Cetak Kartu Keluarga Secara Online-Offline

MAKASSAR (KOTA), Kartu keluarga adalah salah satu dokumen kependudukan penting yang bisa tiba-tiba dibutuhkan kapan saja. Untuk itu, semua orang seharusnya bisa memahami cara mengecek dan mencetak kartu keluarga. Di era digital seperti sekarang, mengecek dan mencetak kartu keluarga sudah sangat mudah dilakukan. Selain pengajuan secara langsung, masyarakat saat ini juga bisa melakukannya dengan online melalui ponsel. Prosesnya biasanya hanya memerlukan identitas diri untuk pengajuan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat. Dengan bantuan petugas baik secara online maupun offline, prosesnya tidak akan memakan waktu lama. Nah bagi detikers yang ingin tahu, berikut beberapa cara cek dan cetak kartu keluarga secara offline dan online. Yuk, dicermati!

Cara Cek Kartu Keluarga Dirangkum dari berbagai sumber, berikut beberapa cara untuk mengecek nomor kartu keluarga secara online. 1. Cek KK Melalui Laman Dukcapil Laman resmi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk setiap daerah bisa saja memiliki tampilan berbeda-beda. Namum cara mengeceknya hampir sama. Di bawah ini cara mengecek nomor KK melalui laman Dukcapil secara umum: Buka dukcapil.kemendagri.go.id Pilih menu "Cek NIK" Masukkan nomor NIK di KTP dan nomor KK Sebagian situs Disdukcapil juga meminta untuk memasukkan nama lengkap dan nama ibu kandung Klik tombol "Cek NIK" Jika dokumen sudah terdaftar, maka data akan muncul secara lengkap 2. Cek KK Melalui Whatsapp Cara ini termasuk yang termudah untuk melakukan pengecekan nomor kartu keluarga secara online. Berikut adalah langkah-langkahnya Hubungi nomor Ditjen Dukcapil (0811 800 5373) melalui aplikasi WhatsApp Kirim pesan ke nomor tersebut di atas dengan format Nama Lengkap, NIK, nomor telepon dan tujuan untuk mengecek Kartu Keluarga Tunggu hingga pesan itu direspon Selanjutnya akan ada arahkan dari admin untuk mengecek data dan status kartu keluarga. 3. Cek KK melalui Media Sosial Selain Whatsapp, masyarakat juga bisa mengecek kartu keluarga melalui media sosial resmi Dukcapil seperti Facebook, Twitter atau Instagram. Caranya dapat dilakukan dengan mengirimkan pesan langsung ke akun resmi tersebut. Berikut beberapa akun media sosial resmi Dukcapil. Facebook: Ditjen Dukcapil Twitter: @ccdukcapil Instagram: @dukcapilkemendagri

4. Cek KK Melalui Email Mengecek kartu keluarga juga bisa dilakukan dengan menghubungi email resmi Dukcapil. Caranya sama dengan melalui pesan langsung di media sosial. Untuk memudahkan, berikut langkah-langkah detailnya. Isi penerima dengan alamat email resmi Dukcapil yaitu [email protected] Isi subjek email dengan "Cek Status Lengkap KK" Isi badan email dengan informasi di bawah ini: - Nama Lengkap - NIK - Nomor KK - Nomor Telepon - Alamat email aktif - Maksud dan Tujuan Tunggu balasan dari Dukcapil dalam waktu 2x24 jam. 5. Cek KK Melalui Hotline Cara terakhir yang bisa dilakukan untuk mengecek kartu keluarga adalah dengan menghubungi hotline resmi Dukcapil. Berikut langkah-langkah yang dapat dijadikan panduan. Hubungi hotline Dukcapil di nomor 1500-537 Setelah terhubung sebutkan NIK, nomor telepon, dan data diri lainnya untuk verifikasi Sampaikan maksud dan tujuan, yakni mengecek status kartu keluarga Petugas hotline akan membantu untuk mengecek status kartu keluarga hingga selesai.

Cara Cetak Kartu Keluarga Secara Online Mengutip dari laman resmi Pemerintah Kabupaten Kendal, berikut cara mengecek dan mencetak Kartu Keluarga online melalui ponsel atau laptop. Ajukan permohonan untuk mencetak KK online di laman Dukcapil tempat tinggal. Misalnya jika berdomisili KTP di Jakarta, maka buka laman resmi Dukcapil Jakarta. Isi data pribadi, nomor Whatsapp, dan email yang aktif. KK dalam bentuk pdf akan dikirimkan melalui kedua kontak tersebut. Tunggu pihak Disdukcapil setempat mengesahkan permohonan itu dengan cara membubuhkan tanda tangan berbentuk QR Code pada Kartu Keluarga. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi melalui pesan singkat ke nomor Whatsapp atau email. Isinya akan berupa link situs Dukcapil, file Kartu Keluarga dalam bentuk PDF, dan pin untuk akses mencetaknya. Periksa semua data sebelum di-print. Jika ada kesalahan data maka segera laporkan ke sistem informasi atau Dukcapil terdekat. Kartu keluarga yang sudah didapatkan dalam bentuk PDF kemudian bisa diprint sendiri menggunakan kertas HVS berukuran A4 dengan ketebalan 80 gram. Soft filenya juga bisa disimpan apabila pemohon membutuhkan print ulang kartu keluarga di masa yang akan datang. Sama dengan panduang cek KK, perlu diketahui jika laman Dukcapil untuk disetiap daerah bisa saja memiliki tampilan yang berbeda-beda. Namun prosedur pengajuannya secara umum masih sama. Cara Cetak Kartu Keluarga Offline di Kantor Dukcapil Setempat Untuk pengajuan kartu keluarga secara offline, pihak yang mengajukan dapat mengunjungi kantor Dukcapil terdekat. Petugas di sana akan membantu melakukan pengisian formulir terkait identitas diri. Oleh karena itu, pihak yang mengajukan bisa menyiapkan berkas identitas diri dan keluarga. Misalnya seperti fotokopi akta kelahiran, akta nikah, surat pengantar dari pemerintah setempat dan sebagainya. Perlu dipahami bahwa syarat-syarat pengajuan bisa saja berbeda untuk setiap Dukcapil di daerah. Sebab itu, penting untuk bertanya lebih dulu mengenai detail berkas yang harus disiapkan. Cara Pembuatan Kartu Keluarga Offline di Dukcapil Makassar Pembuatan kartu keluarga offline di Dukcapil Makassar dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor camat setempat. Adapun berkas yang perlu dipersiapkan adalah Surat pengantar dari RT/RW Surat pengantar dari Lurah Fotocopy akta kelahiran Fotocopy akta nikah Surat keterangan pindah dari daerah asal Kartu Keluarga selesai dalam 5 hari tanpa kendala teknis Bagi masyarakat yang belum pernah melakukan perekaman data, maka harus membawa berkas tambahan berupa berkas persyaratan pengurusan KTP elektronik. Sedangkan untuk masyarakat yang sudah pernah melakukan perekaman data cukup membawa berkas di atas dan menyerahkannya ke petugas loket. Cara Mengakses Pengajuan Layanan Dukcapil Makassar Kartu Keluarga juga bisa diajukan secara online dengan melakukan pengajuan di laman resmi Dukcapil Makassar. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti. Kunjungi laman resmi Disdukcapil Makassar di dukcapil.makassar.go.id Pilih layanan, kemudian klik "Layanan Online" Kemudian klik menu yang terdapat di atas ucapan selamat datang. Pilih jenis layanan Kemudian isi data diri Unggah berkas yang dibutuhkan dalam bentuk file gambar JPEG, JPG, PNG, BMP dengan ukuran file maksimal 2MB Setelah selesai klik kirim Selalu pantau progres layanan pada menu "Lihat Progress Layanan" pada bagian menu Jam operasional pengumpulan datanya dapat dilakukan setiap hari pada pukul 08.00-14.00 Wita

sumber : detiksulsel

Scroll to Top