Jakarta, Paspor merupakan salah satu dokumen yang penting saat traveling ke luar negeri. Dokumen menjadi bukti identitas diri saat berada di uar Tanah Air. Karena itu, paspor harus disimpan dan dilindungi sebaik munkin. Tapi bagaimana jika paspor hilang saat berada di liar negeri? Sebelum kejadian itu dialami, satu tips yang perlu diikuti adalah selalu menyimpan salinan atau fotokopi paspor. Meskipun tidak wajib, ini dapat mempercepat proses dengan membantu pihak berwenang memverifikasi identitas, termasuk nomor paspor, tanggal penerbitan, kedaluwarsa, dan tempat penerbitan. Visa juga sering kali ditempel di paspor. Saat paspor hilang di luar negeri, ada beberapa langkah yang harus dilakukan pelancong saat kehilangan paspor.
1. Buat laporan polisi Jika kehilangan paspor, segera laporkan ke kantor polisi terdekat di luar negeri. Minta surat laporan kehilangan yang mungkin dibutuhkan saat akan membuat ulang. 2. Hubungi kedutaan Laporkan paspor yang hilang ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) atau Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di negara tersebut. 3. Buat dokumen perjalanan baru Ajukan permohonan sertifikat darurat atau surat perjalanan laksana paspor (SPLP) yang berfungsi sebagai dokumen perjalanan sementara. Petugas di kedutaan akan memandu mengenai persyaratan khusus. Menurut Kantor Imigrasi, SPLP berlaku dua tahun tapi hanya bisa dipakai untuk satu kali perjalanan dan tidak bisa diperpanjang. 4. Penerbitan ulang paspor Kedutaan bisa menerbitkan paspor baru dengan nomor dan tanggal berlaku baru, bukan duplikat.
5. Pengajuan ulang visa Paspor yang hilang berarti visa yang hilang. Untuk melanjutkan perjalanan, ajukan ulang visa ke kedutaan terkait. Berikan salinan visa lama, paspor, laporan polisi, rincian akomodasi, rencana penerbangan, dan bukti dana.
Syarat yang diperlukan untuk membuat SPLP -Mengisi formulir permohonan pembuatan paspor - Mengisi formulir pendaftaran diri bagi yang belum terdaftar di KBRI -1 (satu) lembar pas foto berwarna (mohon lihat keterangan persyaratan foto selengkapnya di bawah) -Salinan salah satu dari dokumen, kartu identitas (izin tinggal) atau surat bukti domisili -Salinan akte kelahiran -Salinan paspor lama (jika memungkinkan) -Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian setempat -Membayar biaya pembuatan paspor sebesar USD 50 (paspor 48 halaman) atau USD 10 (paspor 24 halaman) atau USD 5 (SPLP) -Setelah paspor baru atau SPLP diterbitkan oleh KBRI, maka paspor lama yang telah hilang akan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
sumber : TEMPO.CO