Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar atau Tidak

Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar atau Tidak

Jakarta, Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). NIK bersifat unik dan khas, serta melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. Adapun, aturan mengenai NIK diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Publik, yang diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013.

NIK berlaku seumur hidup dan diberikan oleh pemerintah untuk setiap penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata. NIK sendiri digunakan untuk semua urusan pelayanan publik. Namun, terkadang NIK tak tercatat di Dukcapil nasional. Lantas, bagaimana cara cek NIK KTP apakah terdaftar atau tidak? Berikut merupakan langkah-langkahnya. Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar atau Tidak Kini, masyarakat tak perlu pergi ke kantor Dukcapil untuk cek NIK apakah terdaftar atau tidak. Melansir Indonesia Baik, Kamis (27/6/2024), cara untuk cek NIK KTP bisa dilakukan melalui SMS dengan mengirimkan format Cek#KTP#NIK dan kirim ke nomor Disdukcapil Kemendagri di 0815-3636-9999.

Bagaimana jika NIK KTP tidak terdaftar? Apabila NIK KTP tidak terdaftar, maka bisa melakukan hal berikut. 1. Laporkan ke Dukcapil Bawalah KTP dan KK asli ke kantor Dukcapil yang ada di sekitar domisili untuk melakukan pelaporan. Kemudian, serahkan semua dokumen kepada petugas agar pendaftaran NIK segera dilakukan.

2. Laporkan Melalui Call Center Selain datang ke Dukcapil, melaporkan NIK yang belum terdaftar juga bisa melalui Halo Dukcapil. Caranya, masyarakat bisa melakukan panggilan hotline ke nomor 1500-537. 3. Laporkan melalui Media Sosial Cara terakhir yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan laporan media sosial. Adapun, akun Facebook resmi Dukcapil adalah di Halo DUkcapil, sedangkan untuk akun Twitter resmi Dukcapil ada di alamat @ccdukcapil.

Demikian merupakan cara cek NIK KTP apakah terdaftar atau tidak. Source: finance.detik.com

Scroll to Top