Berusia Lebih dari 17 Tahun Tapi Belum Buat KTP, Apa Ada Sanksinya?

Berusia Lebih dari 17 Tahun Tapi Belum Buat KTP, Apa Ada Sanksinya?

', Warga negara Indonesia yang sudah berumur 17 tahun diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Diketahui, KTP adalah dokumen resmi yang menunjukkan identitas dan status kependudukan seseorang di Indonesia. KTP sangat penting untuk berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan, mengakses layanan publik, hingga keperluan administrasi lainnya. Jika orang dewasa tidak memiliki KTP, orang tersebut bisa kesulitan melakukan aktivitas sehari-hari yang membutuhkan identitas resmi.

KTP merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) sejak berusia 17 tahun. Hal itu telah diatur dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. "Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el," bunyi pasal tersebut. KTP menjadi dokumen yang penting, karena memuat informasi identitas warga negara, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, tempat tinggal, jenis kelamin, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, dan pekerjaan. Namun, bagaimana jika sudah berusia lebih dari 17 tahun, tetapi belum membuat KTP, apakah ada sanksinya?

Umur 17 tahun belum membuat KTP, apa sanksinya? Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Teguh Setyabudi menjelaskan, tidak ada sanksi yang dikenakan kepada penduduk yang berusia lebih dari 17 tahun tapi tidak langsung belum membuat KTP. "Penduduk yang sudah masuk kategori wajib KTP, yaitu telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin, jika belum punya KTP, tidak ada sanksi yang diberikan," jelas dia, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (13/9/2024). Meski tidak ada sanksi langsung, dalam kurun waktu lima tahun seseorang tidak segera membuat KTP setelah menginjak 17 tahun, atau saat umurnya 22 tahun, Ditjen Dukcapil Kemendagri akan menonaktifkan NIK-nya sementara. Teguh mengungkapkan, hal itu adalah salah satu cara untuk melakukan pembersihan data kependudukan sebagaimana yang diamanatkan pasal 96 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 95 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Jika NIK dinonaktifkan, penduduk akan kesulitan mengakses pelayanan publik. Sebab, merujuk pada pasal 64 UU Nomor 24 Tahun 2013 disebutkan bahwa NIK menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik. "Masyarakat yang tidak memiliki KTP juga akan terkendala adminstrasi baik di instansi pemerintah maupun swasta yang syarat umumnya wajib melampirkan KTP," jelas dia. Dijelaskan lebih rinci di laman Dukcapil Gunung Kidul, masyarakat yang tidak membuat KTP akan terkendala membuat paspor, tidak bisa memilih dalam Pemilu atau Pilkada, kesulitan mengurus proses nikah, tidak bisa mendapatkan SIM, NPWP, BPJS dll.

Syarat dan cara membuat KTP baru 2024 Teguh mengatakan, masyarakat yang NIK-nya terblokir dan ingin membuat KTP bisa langsung datang ke kantor Dinas Dukcapil setempat untuk melapor, setelah itu baru mengajukan permohonan pembuatan KTP. Tidak ada biaya administrasi yang dikenakan kepada pemohon alias gratis. Dihimpun dari laman resmi Dinas Dukcapil, berikut berkas syarat dan cara membuat KTP 2024: Berkas membuat KTP Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Surat pengantar dari RT/RW. Prosedur membuat KTP Datang ke kantor kelurahan atau desa setempat membawa berkas persyaratan Ambil nomor antrean di loket dan tunggu hingga dipanggil oleh petugas Petugas akan memasukkan data dan foto pemohon secara digital Bubuhkan tanda tangan di alat perekam tanda tangan, pastikan tanda tangan tidak berubah-ubah ke depannya Lakukan pemindaian retina pada alat yang disediakan Pemohon akan mendapatkan surat panggilan dan pastikan ditandatangani serta distempel oleh petugas Tunggu proses pencetakan KTP sekitar dua minggu Bila KTP selesai dicetak, pemohon akan dihubungi dan dapat mengambilnya di kelurahan atau desa setempat.

SUMBER : KOMPAS.com

Scroll to Top