Jakarta, Pengangkatan anak, pengakuan anak, dan pengesahan anak adalah tiga istilah kependudukan yang berbeda dan seringkali tertukar. Perbedaan ketiganya perlu diketahui untuk menghindari kesalahpahaman dan memastikan bahwa hak-hak anak terpenuhi dengan baik. Perbedaan Pengangkatan Anak, Pengesahan Anak, dan Pengakuan Anak Istilah pengangkatan, pengakuan, dan pengesahan anak berkaitan dengan pencatatan peristiwa penting penduduk yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2006 jo UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Meski demikian, ketiganya memiliki arti yang berbeda.
Berdasarkan informasi resmi dari Dukcapil Jakarta, berikut perbedaan pengangkatan anak, pengakuan anak, dan pengesahan anak. 1. Pengangkatan Anak Pengangkatan anak adalah tindakan hukum untuk memindahkan hak atas anak dari keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggungjawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam keluarga orang tua angkatnya, berdasarkan keputusan pengadilan. Pengangkatan anak wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana yang menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya salinan penetapan pengadilan oleh penduduk. Berikut dokumen yang diperlukan untuk membuat laporan: Fotokopi salinan penetapan pengadilan; Kutipan akta kelahiran anak; Fotokopi KK orang tua angkat; Fotokopi dokumen perjalanan bagi orang tua angkat. 2. Pengakuan Anak Pengakuan anak adalah pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama dan disetujui oleh ibu kandung anak tersebut. Pengakuan anak wajib dilaporkan oleh orang tua pada instansi pelaksana paling lambat 20 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat pengakuan anak oleh ayah dan disetujui oleh ibu dari anak yang bersangkutan. Daftar dokumen yang dibutuhkan untuk melapor adalah sebagai berikut. Fotokopi salinan penetapan pengadilan; Kutipan akta kelahiran; Fotokopi KK.
3. Pengesahan Anak Pengesahan anak adalah pengesahan status seorang anak yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama, pada saat pencatatan perkawinan dari kedua orang tua anak tersebut telah sah menurut hukum negara. Setiap pengesahan anak wajib dilaporkan oleh orang tua kepada instansi pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ayah dan ibu dari anak yang bersangkutan melakukan perkawinan dan mendapatkan akta perkawinan. Berikut syarat dokumen untuk membuat laporan pengesahan anak. Kutipan akta kelahiran; Fotokopi kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak; Fotokopi KK orangtua.
Sumber : news.detik.com