Jakarta, Nomor induk kependudukan (NIK) merupakan nomor identitas penduduk yang bersifat tunggal, unik, khas, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. Ketentuan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Adapun NIK umumnya digunakan sebagai salah satu persyaratan awal administrasi, seperti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), pembukaan rekening bank, menjadi pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu), hingga kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Pemeriksaan status 16 digit NIK diperlukan untuk mengetahui apakah data valid atau tidak yang dapat dilakukan secara daring (online) melalui kanal-kanal resmi yang tersedia. Apabila tidak valid, maka masyarakat dapat meminta bantuan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Berikut ini cara cek NIK terdaftar atau tidak secara online. Bisa lewat Dukcapil. Cara Cek NIK 1. Cara Cek NIK di GISA Dukcapil Masyarakat bisa memeriksa status NIK melalui asisten virtual Gerakan Indonesia Sadar Administrasi (GISA) pada laman Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil Kemendagri. Berikut langkah-langkahnya: Kunjungi laman https://gisa.dukcapil.kemendagri.go.id/. Masukkan nama lengkap, alamat surel (email), dan nomor ponsel aktif. Tekan tombol ‘Masuk’. Jelaskan keperluan untuk melakukan pemeriksaan NIK dan ikuti instruksi yang disampaikan oleh GISA. 2. Cara Cek NIK lewat SMS Dukcapil Selanjutnya, masyarakat juga bisa melihat status NIK kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) melalui layanan pesan singkat (SMS) ke nomor resmi Ditjen Dukcapil. Berikut tata cara untuk menghubungi petugas melalui kanal SMS: Buka aplikasi perpesanan pada ponsel. Ketik pesan dengan format Cek#KTP#16 digit NIK. Kirim pesan ke nomor 0811-8005-373. Kemudian, tunggu balasan dari petugas.
3. Cara Cek NIK lewat WhatsApp Dukcapil Selain via SMS, masyarakat juga dapat memanfaatkan kanal perpesanan WhatsApp yang disediakan untuk membantu mengatasi permasalahan administrasi, termasuk pemeriksaan NIK. Berikut langkah-langkah untuk menggunakan layanan WhatsApp Dukcapil. Simpan nomor WhatsApp 0811-8005-373 atau langsung kunjungi tautan (link) https://wa.me/628118005373. Pastikan akun memiliki centang biru yang menunjukkan kanal WhatsApp terverifikasi. Kirim pesan dengan format nama lengkap, NIK, dan alamat domisili yang sesuai dengan e-KTP. Tunggu respons dari petugas untuk memberikan instruksi selanjutnya. 4. Cara Cek NIK lewat Email Dukcapil Dukcapil juga menyediakan layanan masyarakat melalui email yang dapat membantu menangani masalah keadministrasian. Berikut tata cara untuk mengecek status NIK via email: Buka aplikasi email. Buat surat elektronik ke alamat [email protected]. Pada bagian subjek, isi dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga_(KK)#Nomor_Telepon#Kelurahan. Pada bagian badan email, sampaikan tujuan atau kendala yang sedang dihadapi. Tunggu balasan sekitar 1x24 jam.
5. Cara Cek NIK lewat Media Sosial Dukcapil Pemeriksaan NIK apakah valid atau tidak juga dapat dilakukan melalui media sosial resmi Dukcapil. Masyarakat dapat menghubungi petugas melalui halaman pesan pribadi dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_KK#Nomor_Ponsel#Keluhan agar tetap terjaga keamanan datanya. Berikut daftar media sosial resmi Dukcapil: Instagram: @dukcapilkemendagri. X (Twitter): @ccdukcapil. Facebook: Ditjen Dukcapil. 6. Cara Cek NIK lewat Call Center Dukcapil Cara terakhir yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk memeriksa status NIK adalah melalui layanan telepon Halo Dukcapil. Pengguna hanya perlu menghubungi nomor 1500537 pada hari kerja Senin-Jumat pukul 06.00-22.00 WIB.
sumber : bisnis.tempo.co