Bolehkah PPPK Daftar Jadi CPNS?

Bolehkah PPPK Daftar Jadi CPNS?

Jakarta, Pendaftaran calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah dibuka mulai 20 Agustus hingga 6 September 2024. Seluruh masyarakat bisa mengikuti apabila memenuhi syarat yakni berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Tahun ini, pemerintah menyediakan 250.407 formasi CPNS. Formasi ini terbagi untuk instansi pusat sebanyak 114.706 dan instansi daerah 135.701 formasi.

Lalu, apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga dapat mengikuti pendaftaran CPNS? Berdasarkan laman resmi KemenPAN-RB yang dikutip pada Rabu (21/8), PPPK ternyata diperbolehkan untuk mengikuti pendaftaran CPNS apabila memenuhi syarat. Sedangkan, yang sudah mengabdi kepada negara sebagai PPPK selama 1 tahun, maka bisa mengikuti pendaftaran CPNS tanpa mengundurkan diri. Dengan demikian, maka PPPK yang tidak lolos untuk menjadi PNS masih bisa melanjutkan pekerjaannya sebagai PPPK. Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK merupakan pekerja kontrak alias bekerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Sedangkan, PNS merupakan pegawai tetap.

Berikut syarat daftar CPNS yang harus dipenuhi PPPK: 1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar. 2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih. 3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. 4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. 5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. 6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan. 7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan. 8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar. 9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah. 10. Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

sumber : CNN Indonesia

Scroll to Top