Apa Perbedaan Gaji PNS dan PPPK?

Apa Perbedaan Gaji PNS dan PPPK?

Jakarta, Pemerintah resmi membuka rekrutmen seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 pada 20 Agustus sampai 6 September mendatang. Tahun ini, pemerintah membuka formasi CPNS sebanyak 250.407 bagi 69 instansi pusat dan 478 instansi daerah. Sama-sama pegawai pemerintah, lantas seperti apa perbedaan komponen gaji antara PNS dan PPPK? Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK merupakan pekerja kontrak alias bekerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Sedangkan, PNS merupakan pegawai tetap pemerintah.

Dengan demikian, komponen gaji dan tunjangan yang diberikan pun berbeda. Pasal 21 beleid menjelaskan hak PNS dan PPPK. Untuk PNS, ada lima komponen hak yang diberikan. Pertama, gaji, tunjangan, dan fasilitas. Kedua, hak cuti. Ketiga, jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Keempat, komponen perlindungan. Terakhir, hak pengembangan kompetensi. Sedangkan untuk PPPK, ada beberapa komponen tidak diberikan, seperti fasilitas, jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Untuk besaran gaji dan komponen yang melekat disesuaikan dengan instansi pemerintah yang mengangkat PPPK serta golongan PNS atau PPPK terkait. Besaran gaji PNS terakhir masih diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut, gaji terendah PNS ada pada golongan Ia dengan besaran Rp1.560.800 - Rp2.335.800. Dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji golongan Ia naik menjadi Rp1.685.700 - Rp2.522.600. Kemudian untuk gaji tertinggi PNS Rp6.373.200 untuk golongan IVe. Gaji PPPK juga mengalami kenaikan, mulai dari golongan I sampai XVII. Berikut daftar gaji PNS dan PPPK terbaru 2024 berdasarkan golongannya.

Daftar gaji PNS 2024 Golongan I Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600 Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700 Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700 Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400 Golongan II Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400 Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500 Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200 Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600 Golongan III Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200 Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800 Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500 Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Golongan IV Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900 Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300 Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400 Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500 Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200 Daftar gaji PPPK 2024 Golongan I Rp1.938.500 - Rp2.900.900 Golongan II Rp2.116.900 - Rp3.071.200 Golongan III Rp2.206.500 - Rp3.201.200 Golongan IV Rp2.299.800 - Rp3.336.600 Golongan V Rp2.511.500 - Rp4.189.900 Golongan VI Rp2.742.800 - Rp4.367.100 Golongan VII Rp2.858.800 - Rp4.551.800 Golongan VIII Rp2.979.700 - Rp4.744.400 Golongan IX Rp3.203.600 - Rp5.261.500 Golongan X Rp3.339.100 - Rp5.484.000 Golongan XI Rp3.480.300 - Rp5.716.000 Golongan XII Rp3.627.500 - Rp5.957.800 Golongan XIII Rp3.781.000 - Rp6.209.800 Golongan XIV Rp3.940.900 - Rp6.472.500 Golongan XV Rp4.107.600 - Rp6.746.200 Golongan XVI Rp4.281.400 - Rp7.031.600 Golongan XVII Rp4.462.500 - Rp7.329.000

sumber : CNN Indonesia

Scroll to Top