Jakarta, – Beberapa waktu yang lalu pada 21-28 Februari 2023, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menggandeng Ditjen Protokol dan Konsuler Kementerial Luar Negeri menggelar pelayanan pencatatan WNI yang tidak memiliki dokumen kependudukan di Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah. Salah satu jenis layanannya adalah menerbitkan Nomor Identitas Tunggal (NIT). Lantas apa perbedaan NIK dan NIT? Berikut penjelasan Direktur PIAK Erikson P Manihuruk tentang perbedaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Identitas Tunggal (NIT).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 Pasal 1 Ayat (7), NIK ini merupakan nomor identitas penduduk yang terdiri dari 16 digit angka, yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia. "Tidak ada seorang pun memiliki NIK yang sama," tegas Direktur Erik.
Dalam PP 40 Tahun 2019 pada Pasal 32 ayat (2) dijelaskan bahwa NIT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipersamakan dengan NIK.
Berikut penjelasan perbedaan kode 16 digit NIK dan NIT: 1) Untuk NIK 6 digit pertama merupakan kode wilayah, yang terdiri atas 2 digit angka pertama sebagai kode provinsi, 2 digit angka selanjutnya kode kabupaten/kota, 2 digit selanjutnya sebagai kode kecamatan. Sementara untuk NIT 6 digit pertama merupakan yang terdiri atas 2 digit angka 99 yang menandakan WNI berada di luar wilayah NKRI, 3 digit kode negara, dan 1 digit kode Perwakilan Republik Indonesia. 2) Angka 6 digit kedua merupakan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran dan khusus untuk perempuan tanggal lahirnya ditambah angka 40. 3) Angka 4 digit terakhir merupakan nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang biasa disebut SIAK.
Direktur Erik juga menyampaikan, NIT hanya perlu dibuat apabila WNI yang bertempat tinggal di luar negeri tersebut belum pernah memiliki NIK sebelumnya. Proses generate atau pembuatan NIK maupun NIT dilakukan di aplikasi SIAK Terpusat. Setiap WNI yang sudah mempunyai NIK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan berpindah domisili, misalnya berpindah kecamatan, kota/kabupaten atau provinsi dengan kode wilayah yang berbeda. "Begitu juga untuk WNI yang memiliki NIT dan berada diluar NKRI, NIT tidak akan berubah meskipun berpindah domisili antar negara," demikian Direktur PIAK Erikson P Manihuruk. Dukcapil***