Cara Penulisan Nama pada Dokumen Kependudukan

Cara Penulisan Nama pada Dokumen Kependudukan

Kota Makassar, Halo Warga Sulawesi Selatan

Permendagri 73 Tahun 2022 pasal 5 mengatur tentang tata cara pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan.

Berikut cara pencatatannya: Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia

Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan

Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat

Scroll to Top