', Akta kelahiran merupakan dokumen penting yang harus dimiliki warga negara Indonesia (WNI). Mengacu Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, akta kelahiran dibuat selambat-lambatnya adalah 60 hari kerja sejak kelahiran anak. Lebih dari itu, pembuatan akta kelahiran termasuk terlambat. Lantas, bagaimana jika pembuatan akta kelahiran terlambat? Berapa dendanya?
Denda telah mengurus akta kelahiran Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil), Teguh Setyabudi mengatakan, penerbitan akta kelahiran terlambat, yaitu lebih dari 60 hari sejak kelahiran diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2006. Selanjutnya, besaran dendanya diatur oleh peraturan daerah (perda) di masing-masing wilayah. Kendati demikian, Teguh mengatakan, denda tersebut sudah tidak lagi diterapkan di sebagian besar wilaya di Indonesia. "Hampir semua daerah tidak ada lagi yang mengenakan denda keterlambatan tersebut," kata Teguh saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (26/7/2024). Sementara itu, penerbitan akta kelahiran tidak dipungut biaya alias gratis sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hingga 2024, Teguh mencatat, capaian target pembuatan akta kelahiran sudah terbilang cukup baik. Namun, Dukcapil masih terus melakukan sosialisasi untuk menyampaikan pentingnya kepemilikan akta kelahiran.
Kapan batas waktu pembuatan akta kelahiran? Pembuatan akta kelahiran sebaiknya dilakukan paling lambat 60 hari setelah kelahiran sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) No. 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan. Akta kelahiran dapat diurus pembuatannya di instansi pelaksana sesuai domisili atau tempat tinggal orangtua si bayi. Jika domisili ayah dan ibunya berbeda, maka diurus sesuai tempat tinggal ibunya. Sementara bagi WNI yang lahir di luar wilayah Indonesia, pembuatan akta kelahiran sebaiknya dilakukan paling lambat 30 hari sejak WNI tersebut kembali ke Indonesia. Begitu juga bagi WNI yang lahir di atas kapal laut atau pesawat terbang, wajib melaporkan ke instansi pelaksana maksmal 30 hari sejak yang bersangkutan kembali ke Tanah Air. Waktu pelayanan pembuatan akta kelahiran adalah 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan lengkap.
Syarat bikin akta kelahiran Akta kelahiran menjadi dokumen penting dan dibutuhkan bagi anak itu sendiri untuk mendapat akses pendidikan formal, mencegah terjadinya adopsi ilegal, dan mencegah terjadinya perkawinan anak. Namun, sebelum membuat akta kelahiran, terdapat beberapa dokumen yang harus dipersiapkan. Berikut perinciannya: Mengisi Formulir F-2 01. Formulir F-2.01 adalah Formulir Pendaftaran Pelayanan Dokumen Akta-Akta Pencatatan Sipil Fotokopi Kartu Keluarga (KK) di domisili orang tua Tidak dipersyaratkan surat pengantar dari RT/RW Fotokopi surat keterangan kelahiran Dari rumah sakit/puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan Atau dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang Atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/tempat lain, seperti: kebun, sawah, angkutan umum Atau membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran dan 2 orang saksi Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah atau penduduk membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangang suami istri (F-2.04) dan 2 orang saksi. Cara membuat akta kelahiran Pembuatan akta kelahiran dapat dilakukan secara offline dan online. Berikut prosedurnya: 1. Cara buat akta kelahiran secara offline Mendatangi kantor Dispendukcapil terdekat Ambil nomor antrian di loket Dispendukcapil yang sudah disediakan Isi formulir dengan nama, bulan, dan tanggal lahir Setelah selesai mengisi formulir, segera serahkan formulir dan berkas persyaratan ke petugas di loket Tunggulah sebentar hingga petugas selesai memproses pengajuan permohonan akta kelahiran Anda. 2. Cara bikin akta kelahiran secara online Akses aplikasi atau situs resmi dinas Dukcapil setempat Unduh aplikasi dan lakukan registrasi Mengisi formulir pengajuan akta kelahiran Mengunggah berkas persyaratan Setelah mengisi formulir dan melengkapi berkas persyaratan, pemohon akan mendapat tanda bukti permohonan Selanjutnya, petugas pada instansi pelaksana akan melakukan verifikasi dan validasi data permohonan Petugas kemudian akan menerbitkan nomor registrasi dan tanda tangan akta kelahiran Tunggu pengumuman yang dikirimkan melalui email. Penerbitan akta kelahiran kini diberikan secara softfile dalam format .pdf dan bisa dicetak secara mandiri. Meski akta kelahiran dicetak secara mandiri, dokumen tersebut tetap dipastikan memiliki kekuatan hukum.
Hal itu dibuktikan dengan adanya kode pemindai berbentuk quick response (QR) di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah dicetak. Kode QR itu semacam tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data, serta pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing. Akta kelahiran harus dicetak di kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram dan menjadi file asli dokumen tersebut. Jika akta kelahiran yang dicetak menggunakan kertas putih polos jenis F4 dianggap sebagai dokumen fotokopi berkas asli. sumber : kompas.com