Kota Makassar, Tata cara mengurus KTP hilang menjadi informasi yang perlu untuk diketahui oleh masyarakat, terutama bagi mereka sedang mengalaminya. Hal ini dikarenakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi salah satu dokumen penting yang diperlukan untuk mengurus berbagai hal dalam kehidupan sehari-hari. Meskipun bagi sebagian orang sudah berusaha menyimpan KTP dengan sangat baik, tetapi terkadang tanpa disadari dokumen tersebut bisa hilang atau bahkan mengalami kerusakan. Apabila mengalaminya tidak perlu khawatir karena permohonan KTP hilang dan rusak dapat diajukan kembali ke pihak kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sesuai domisili. Hal tersebut akan membantu masyarakat untuk mendapatkan KTP yang baru. Oleh karena itu, tata cara mengurus KTP hilang beserta syarat-syarat yang harus dipersiapkan perlu untuk diketahui. Lantas bagaimana cara mengurus KTP hilang? Mari temukan jawabannya melalui artikel berikut.
Syarat Mengurus KTP Hilang Sebelum mengetahui caranya, tidak ada salahnya bagi detikes untuk memahami terlebih dahulu mengenai syarat-syarat yang harus dipersiapkan. Dikutip dari laman resmi Portal Informasi Indonesia, berikut syarat-syarat mengurus KTP hilang sebagai acuan bagi masyarakat: Mempersiapkan fotokopi KTP yang hilang. Mempersiapkan fotokopi Kartu Keluarga (KK). Mengurus surat kehilangan di kantor polisi terdekat. Meminta surat pengantar dari RT dan RW, kemudian berlanjut ke kelurahan domisili. Mengisi formulir permohonan KTP baru yang disediakan di kantor kelurahan domisili. Membawa 2 lembar pas foto berukuran 3x4 cm untuk diberikan ke kantor kelurahan. Membawa 2 lembar pas foto berukuran 4x6 cm untuk diberikan ke kantor kecamatan.
Cara Mengurus KTP Hilang Setelah menyiapkan beberapa syarat yang telah dipaparkan sebelumnya, detikers dapat mengurus KTP hilang secara langsung melalui kantor kecamatan atau kantor dukcapil sesuai domisili. Ikuti langkah-langkah berikut untuk mengurus KTP hilang: Mendatangi kantor kecamatan atau dukcapil dengan membawa dokumen yang diperlukan. Menunggu dokumen diverifikasi oleh pihak petugas kantor. Permohonan KTP baru akan diproses terlebih dahulu oleh petugas dalam kurun waktu sekitar 7 hari kerja. Apabila KTP baru sudah jadi, pemohon dapat kembali mendatangi kantor kecamatan atau dukcapil untuk mengambilnya. KTP hanya bisa diambil oleh pemohon dan tidak bisa diwakilkan.
sumber : www.detik.com