denpasar, Tahukah kamu bahwa sekarang kita bisa mengakses Kartu Tanda Penduduk (KTP) hanya dari gadget saja. Pemerintah menerbitkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dinyatakan dalam Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-e/e-KTP) berbasis aplikasi digital. IKD tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Identitas Kependudukan Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. IKD menawarkan berbagai kemudahan dan keuntungan dibandingkan dengan KTP fisik. Dengan menggunakan aplikasi IKD, masyarakat dapat mengakses dan menggunakan identitas mereka secara elektronik melalui perangkat pintar.
Cara Membuat E-KTP Untuk membuat IKD harus memiliki e-KTP terlebih dahulu. Berikut cara membuat e-KTP: 1. Fotokopi dokumen Langkah pertama yang harus dilakukan adalah terlebih dahulu menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan seperti Kartu Keluarga (KK), surat pengantar dari kelurahan, dan surat nikah/akta perkawinan bagi pemula (di bawah 17 tahun dan sudah menikah). 2. Mengunjungi kelurahan Cara selanjutnya mengunjungi sendiri kantor kelurahan untuk membuat KTP dan tidak boleh diwakilkan serta menyerahkan dokumen. 3. Foto dan sidik jari Selanjutnya adalah melakukan foto dan pengambilan sidik jari. Setelah proses selesai seluruhnya maka akan diberikan surat pengantar. Surat ini menjadi pengganti kartu identitas sementara selama menunggu pengambilan E-KTP. Syarat dan Cara Membuat IKD Setelah melakukan proses perekaman, barulah IKD dapat dibuat. Berikut syarat dan cara membuat IKD: Memiliki smartphone/ponsel pintar Memiliki KTP-el fisik, atau belum punya KTP-el tetapi sudah melakukan perekaman Memiliki nomor ponsel Memiliki email/surel Cara Membuat KTP Digital Unduh aplikasi IKD di Google Play Store atau App Store dan install di ponsel Isikan NIK, email, nomor handphone Klik tombol verifikasi data Pilih tombol ambil foto untuk pindai Face Recognition Siapkan dokumen persyaratan KTP-el dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) Datang ke kelurahan dengan membawa ponsel yang memiliki akses internet dan dokumen yang sudah disiapkan untuk scan QR code Jika berhasil, cek email yang didaftarkan kode aktivasi, lalu lakukan aktivasi IKD Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD Aktivasi IKD selesai, KTP sudah bisa diakses lewat app IKD di ponsel
Keuntungan Identitas Kependudukan Digital Identitas Kependudukan Digital digital menawarkan berbagai manfaat dibandingkan dengan KTP fisik. Berikut adalah beberapa keuntungan utama: · Identitas Kependudukan Digital menawarkan keamanan yang lebih baik dari segi enkripsi dan perlindungan data pribadi. Selain itu untuk membuka IKD harus menggunakan pengaman biometric seperti sidik jari dan pemindai wajah sehingga pihak tidak bisa mengakses IKD · Identitas Kependudukan Digital memudahkan akses ke layanan online, seperti pendaftaran, verifikasi, dan transaksi tanpa harus mengunjungi kantor secara fisik. · Identitas digital mengurangi kebutuhan untuk memproses dokumen fisik, yang dapat mempercepat prosedur administrasi. · Identitas digital dapat di-backup dan dipulihkan jika terjadi kerusakan atau kehilangan perangkat, sedangkan KTP fisik dapat hilang atau rusak. · Identitas digital memungkinkan pelacakan aktivitas dan notifikasi terkait penggunaan identitas, membantu mendeteksi dan mencegah penyalahgunaan.
sumber : www.detik.com