KTP-el Hilang, Rusak, dan Berubah Data, Bisakah Dicetak Ulang?

KTP-el Hilang, Rusak, dan Berubah Data, Bisakah Dicetak Ulang?

', Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen penting yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia minimal 17 tahun. Tak hanya untuk identitas diri, KTP juga penting untuk mengakses berbagai layanan umum, seperti pembukaan rekening bank, mengurus perizinan, hingga untuk penyaluran berbagai program bantuan sosial dari pemerintah. Adapun bila data dalam KTP tidak valid karena rusak atau adanya perubahan identitas, maka masyarakat akan mengalami kendala dalam mengakses berbagai layanan tersebut.

Penjelasan dukcapil Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi mengatakan, masyarakat Indonesia bisa melakukan penggantian KTP, baik karena perubahan data atau pun karena KTP rusak. Untuk penggantian KTP-el yang rusak dapat dilakukan dengan mengisi Formulir F.1-02 dan membawa KTP-nya yang rusak ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat. Adapun, untuk penggantian data KTP terkait dengan perubahan alamat tempat tinggal dapat dilakukan dengan membawa Surat Keterangan Pindah (SKP). "Penggantian KTP-el karena terdapat perubahan elemen data, misalnya perubahan alamat juga dapat dilakukan dengan mengisi F.1-02, membawa KTP-el yang lama dan membawa SKP dari alamat sebelumnya," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (12/7/2024).

Tidak dipungut biaya dan tanpa surat pengantar Selain itu, Teguh menyampaikan bahwa penggantian cetak KTP tidak memerlukan surat pengantar dari RT/RW setempat. "Untuk penggantian cetak KTP-el tidak perlu pengantar RT/RW. Ini karena datanya sudah ada dalam database kependudukan," jelas dia. Biaya yang dikeluarkan untuk keperluan cetak KTP hanya untuk keperluan fotokopi berkas-berkas persyaratan yang dibutuhkan saja. "Proses penggantian KTP-el ini tidak dipungut biaya alias gratis," tambahnya.

Syarat cetak ulang KTP-el Teguh mengatakan, untuk permohonan cetak ulang KTP memerlukan beberapa dokuman sebagai syaratnya. "Kalau rusak harus menunjukkan fisik rusaknya, kalau hilang harus menunjukkan surat kehilangan dari kepolisian. Itu regulasi di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018," tambahnya. Beberapa syarat juga berlaku bagi masyarakat yang ingin mengganti domisili atau data lainnya yang tercantum dalam KTP. Syarat-syarat tersebut, meliputi: Surat Keterangan Pindah (SKP) bagi penduduk yang mengalami pindah atau datang domisili KTP elektronik (KTP-el) lama dan surat keterangan atau bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika terjadi perubahan data) KTP-el yang rusak (jika rusak) Surat kehilangan dari kepolisian (jika hilang). Kemudian, untuk mengurus KTP rusak, hilang, atau ada perubahan data bisa dilakukan secara manual dengan datang langsung ke kantor Dukcapil masing-masing.

Jika persyaratan yang dibutuhkan sudah disiapkan, masyarakat bisa datang langsung ke kantor Dukcapil di masing-masing kabupaten/kota untuk mengajukan permohonan ganti KTP. Berikut langkah-langkah meminta penerbitan KTP untuk mengganti dokumen yang rusak atau hilang: Datang ke Kantor Dukcapil setempat dengan membawa persyaratan Ajukan permohonan penggantian KTP kepada petugas loket Serahkan KTP asli atau persyaratan lain untuk diperiksa oleh petugas Petugas akan memberikan formulir peristiwa kependudukan atau F-1.02 Isi formulir sesuai data Setelah proses administrasi selesai, pemohon akan diminta untuk pengambilan foto atau sidik jari jika diperlukan KTP-el pengganti dokumen yang rusak atau hilang siap dicetak.

Scroll to Top