Kota Makassar, Tanggal 30 Juni 2024 besok menjadi hari terakhir untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP). Pemadanan ini harus dilakukan WP sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022. Hal ini sejalan dengan kebijakan penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi penduduk per Senin (1/7/2024). Sedangkan untuk WP orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah akan menggunakan NPWP 16 digit. Integrasi NIK dan NPWP ini merupakan langkah pemerintah untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien. Tujuannya, untuk mengimplementasikan sistem Single Identity Number (SIN), di mana satu nomor identitas dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk perpajakan.
Melalui langkah ini, Ditjen Pajak akan memiliki akses terhadap data dan informasi yang berkaitan dengan pelaporan pajak seperti kegiatan usaha, peredaran pajak, penghasilan/kekayaan, transaksi keuangan, lalu lintas devisa, kartu kredit, serta laporan keuangan/kegiatan usaha dari pihak ketiga. Lalu, apakah dengan pemadanan ini semua orang wajib bayar pajak?
Pemadanan NIK sebagai NPWP tidak serta merta membuat tiap-tiap orang yang memiliki KTP jadi wajib membayar pajak. Hal ini juga telah ditegaskan sebelumnya oleh Kementerian Keuangan. Dalam catatan detikcom, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 2021 silam pernah menegaskan hal ini. Pernyataan Sri Mulyani ini menyusul banyaknya pandangan yang mengartikan kebijakan pemadanan NIK dengan NPWP ini akan membuat semua orang harus bayar pajak. "Yang sering salah dan menyesatkan, 'oh jadi mulai sekarang pemerintah dan DPR setuju semua orang harus bayar pajak, yang punya NIK, mau mahasiswa, mau nggak punya pendapatan harus bayar pajak karena menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Sosialisasi UU HPP di Bandung, ditayangkan secara langsung melalui saluran YouTube Direktorat Jenderal Pajak, Jumat (17/12/2021). "Itu pasti menakutkan masyarakat tapi itu salah dan menyesatkan," sebutnya.
Hal ini, berarti tidak semua warga yang sudah memiliki NIK, KTP, dan berumur 17 tahun otomatis menjadi wajib pajak. Ketentuan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) perorangan telah ditentukan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam aturan tersebut dijelaskan, pembayaran pajak dilakukan apabila penghasilan dalam setahun di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau apabila orang pribadi merupakan pengusaha sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23/2018 (pembayaran pajak dilakukan jika peredaran bruto diatas Rp 500 juta setahun).
Sedangkan penghasilan kena pajak (PKP) sendiri dikenakan untuk masyarakat dengan pendapatan sebesar Rp 60 juta per tahun atau Rp 5 juta per bulan. Sehingga masyarakat dengan gaji di bawah Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun, tidak akan dipungut pajak. Lebih lanjut, NIK menggantikan NPWP bertujuan untuk penyederhanaan sehingga masyarakat tidak perlu memiliki nomor identitas yang berbeda-beda. Sebagai contoh, dulu untuk urusan pajak, dan bea cukai menggunakan dua nomor identitas berbeda. Akhirnya disatukan ke dalam NPWP. Source : detikFinance