Kota Makassar, Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibuka kembali di tahun 2024. Ini sejalan dengan keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 347 tahun 2024. Tujuan seleksi PPPK 2024 adalah untuk memenuhi kebutuhan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Seleksi PPPK 2024 diperuntukkan bagi pelamar eks tenaga honorer KII (eks THK-II) dan tenaga non Aparatur Sipil Negara (non-ASN). Eks THK merupakan pegawai yang terdaftar pada pangkalan database eks THK-II BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.
Tenaga non-ASN terdiri atas pegawai yang terdaftar di pangkalan database BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah dan bekerja paling sedikit 2 tahun terus-menerus. Pelamar hanya boleh melamar pada instansi pemerintah tempatnya bekerja saat mendaftar PPPK tahun 2024. Penyandang disabilitas juga berkesempatan untuk melamar PPPK dengan melampirkan surat keterangan dokter dan mengunggah video. Pelamar PPPK (P3K) wajib memiliki pengalaman bekerja minimal sesuai dengan jabatan yang ingin dilamar. Bagi pelamar PPPK fungsional dosen, pengalaman minimal adalah 2 tahun pada jenjang asisten ahli, paling sedikit 3 tahun untuk S-3. Dan paling sedikit 5 tahun untuk kualifikasi S-2 pada jenjang lektor, serta minimal bekerja 5 tahun pada jenjang lektor kepala. Sedangkan untuk jabatan fungsional pengawas sekolah, minimal memiliki pengalaman bekerja sebagai guru sekurang-kurangnya 8 tahun.
Pengalaman bekerja tersebut dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan. Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 2024 (PPPK) meliputi seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi terdiri atas seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, dan sosio kultural. Selain ketiga seleksi tersebut, pelamar PPPK 2024 juga mengikuti seleksi wawancara berbasis komputer. Materi kompetensi teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang berkaitan dengan bidang teknis jabatan. Kompetensi manajerial bertujuan untuk menilai komitmen, kemampuan,d an perilaku individu dalam berorganisasi. Kompetensi sosial kultural bertujuan untuk menilai pengetahuan dan sikap terkait pengalaman berinteraksi dengan masyarakat.
Materi wawancara bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas meliputi aspek kejujran, komitmen, etika, dan kepatuhan. Waktu yang disediakan untuk seleksi PPPK 130 menit. Pembagiannya 120 menit untuk 3 seleksi kompetensi dan 10 menit untuk wawancara. Untuk penyandang disabilitas sensorik netra, waktu yang disediakan lebih banyak yaitu 150 menit. Sedangkan wawancaranya 15 menit. Jumlah soal seleksi PPPK 2024 adalah 145 soal terdiri atas seleksi kompetensi teknis 90 soal, manajerial 25 soal, sosiokulrural 20 soal, dan wawancara 10 soal. Bobot soal kompetensi teknis, jika dijawab benar nilainya 5, jika tidak dijawab nilainya 0 (nol). Bobot soal kompetensi manajerial, sosio kultural dan wawancara adalah sama yaitu paling tinggi 4 dan paling rendah 1. Tidak dijawab skornya nol (0). Nilai komulatif tertinggi seleksi kompetensi dan wawancara adalah 670. Rinciannya 450 untuk kompetensi teknis, 180 untuk kompetensi manajerial dan sosiokultural, serta 40 wawancara.
Bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik yang terdaftar pada pangkalan Dikti dan linear, nilainya 100% pada kompetensi teknis. Jumlah soal untuk jabatan pengelola umum operasional sebanyak 100 soal terdiri dari 45 kompetensi teknis, 25 manajerial, 20 sosiokultural, dan 10 untuk wawancara. Nilai komulatif tertinggi jabatan pengelola umum operasional adalah 445 terdiri dari 225 untuk kompetensi teknis, 180 untuk manajerial dan sosiokultural, serta 40 untuk wawancara. Pelamar PPPK yang dinyatakan lulus adalah pelamar yang memperoleh peringkat terbaik. Penentuan kelulusan diurutkan dari eks-THK-II, pegawai yang terdaftar di database tenaga non-ASN, dan pegawai aktif bekerja selama 2 tahun terakhir. Jika kebutuhan PPPK tidak terpenuhi, maka dapat diisi dari pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama. Demikian informasi mengenai pembukaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) tahun 2024.*** sumber : www.melintas.id