KOTA MAKASAR, Kabar terkini untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Palu. Mulai bulan Juli ini, pemerintah Kota Palu mengumumkan kebijakan baru terkait jam kerja yang pastinya akan mengubah pola kerja harian kalian. Yuk, simak detailnya di artikel ini!
Pemerintah Kota Palu telah resmi menetapkan jam kerja baru bagi PNS dan PPPK. Wali Kota Palu telah menetapkan perubahan jam kerja melalui Perwali Nomor 13 Tahun 2024. Aturan ini diberlakukan untuk menciptakan keseimbangan yang lebih baik antara kebutuhan instansi pemerintah dan kualitas hidup para abdi negara. Berikut adalah rincian jam kerja terbaru yang sudah berlaku di bulan Juli ini:
Senin, Selasa, Rabu: Jam masuk pukul 07.30 WITA, pulang pukul 16.55 WITA Kamis: Jam masuk pukul 07.30 WITA, pulang pukul 16.45 WITA Jumat: Jam masuk pukul 07.30 WITA, pulang pukul 11.30 WITA Bisa dilihat dari rincian di atas, ini artinya PNS dan PPPK di Kota Palu bukan lagi pulang pukul 16.00. Selain perubahan jam kerja, pemerintah juga telah menetapkan kebijakan peningkatan kesejahteraan untuk PNS.
Langkah ini mencakup kenaikan gaji sebesar 8 persen yang diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024, serta pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 secara penuh. Keputusan jam kerja baru ini sudah berlaku efektif sejak tanggal 24 Juni 2024, sehingga para PNS dan PPPK di Kota Palu perlu segera menyesuaikan jadwal kerja mereka.
Mari kita sambut perubahan ini dengan semangat baru dan harapan untuk masa depan yang lebih baik. Bagikan kabar baik ini kepada rekan-rekan PNS dan PPPK lainnya di sekitar Anda. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan kerja yang lebih produktif dan harmonis di Kota Palu! Mari bersiap-siap untuk menjalani hari kerja dengan semangat dan efisiensi yang baru!*** Sumber : KLIK PENDIDIKAN