Perlukah Surat Pengantar dari Kelurahan untuk Bikin KTP?

Perlukah Surat Pengantar dari Kelurahan untuk Bikin KTP?

Kota Makassar, Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, e-KTP atau KTP-el merupakan dokumen kewarganegaraan yang wajib dimiliki warga negara Indonesia (WNI) berusia 17 tahun. KTP diperlukan sebagai bukti identitas diri, akses layanan umum, mengurus perizinan, serta pendaftaran program pemerintah. Selain KTP, masyarakat Indonesia dapat menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bukti identitas diri.

Namun, beberapa warga yang akan membuat e-KTP di Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kerap merasa bingung persyaratan yang harus dibawa, termasuk keharusan membawa surat pengantar dari kelurahan. Pasalnya, beberapa orang mungkin tidak memiliki waktu luang untuk membuat surat pengantar dari kelurahan guna mengurus KTP. Lantas, apakah surat pengantar dibutuhkan untuk membuat KTP?

Syarat dokumen pembuatan KTP Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi mengatakan, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat e-KTP. Menurutnya penduduk yang mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan dibuktikan dengan terdaftar di Kartu Keluarga (KK), tidak perlu membawa surat pengantar dari kelurahan setempat, jika ingin membuat e-KTP. "Penduduk cukup membawa Kartu Keluarga (KK) ke Disdukcapil setempat," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (13/8/2024). NIK diberikan oleh pemerintah kepada setiap penduduk yang telah menjalani pencatatan biodata penduduk oleh Disdukcapil.

Namun, penduduk yang belum memiliki NIK perlu melampirkan surat pengantar dari RT atau RW, jika ingin membuat e-KTP di Disdukcapil setempat. Sementara, anak usia 17 tahun yang ingin membuat e-KTP bisa langsung datang ke Disdukcapil setempat dengan membawa kelengkapan persyaratan berupa Kartu Keluarga (KK). Untuk warga yang pindah tempat tinggal, perlu melampirkan surat keterangan pindah dari kota asal jika akan membuat e-KTP baru. Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri, perlu membawa surat keterangan pindah yang diterbitkan oleh instansi pelaksana untuk membuat e-KTP.

Dilansir dari Indonesia.go.id, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk membuat e-KTP di Disdukcapil setempat. 1. Fotokopi dokumen yang dibutuhkan Masyarakat yang akan membuat e-KTP perlu membawa fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai persyaratan saat datang ke Disdukcapil. 2. Datang ke Disdukcapil Selanjutnya, datang langsung ke Disdukcapil untuk membuat e-KTP. Biasanya, kantor Disdukcapil buka layanan pada jam 08.00 sampai jam 15.00. 3. Penyerahan dokumen Ketika sudah dilayani, serahkan salinan dokumen yang dibutuhkan kepada petugas Disdukcapil. Sebaiknya, bawa juga dokumen asli jika diminta menunjukkannya. 4. Foto dan sidik jari Kemudian, lakukan pengambilan foto dan rekam sidik jari. Nantinya, petugas akan memberikan surat pengantar yang bisa digunakan sebagai pengganti kartu identitas sementara. Proses pembuatan e-KTP membutuhkan waktu 30 menit sampai satu jam, tergantung antrean. Pengambilan e-KTP bisa dilakukan dalam waktu 14 hari kerja atau tergantung kondisi Disdukcapil setempat. sumber : KOMPAS.com

Scroll to Top