NIK Wajib Pajak PBB Harus Diperbarui! Ini Alasannya dan Caranya

NIK Wajib Pajak PBB Harus Diperbarui! Ini Alasannya dan Caranya

Kota Makassar, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan pembebasan pokok PBB untuk tahun pajak 2024, yaitu Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 Pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan, serta kemudahan PBB-P2 Tahun 2024. Dalam Pergub ini terdapat sejumlah aturan tentang pembebasan pokok yang tercantum pada pasal 3. Adapun dalam pasal 3 dijelaskan dalam empat ayat, sebagai berikut: 1. Gubernur memberikan pembebasan pokok sebesar 100% dari PBB-P2 terutang tahun pajak 2024 2. Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk objek PBB-P2 dengan kriteria berupa hunian dengan NJOP sampai dengan Rp2.000.000 (dua miliar rupiah); dan dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi yang datanya telah dilengkapi NIK pada sistem informasi manajemen pajak daerah (NIK Valid). 3. Pembebasan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Wajib Pajak untuk 1 (satu) Objek PBB-P2 4. Dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 (satu) Objek PBB-P2, pembebasan pokok diberikan untuk Objek PBB-P2 dengan NJOP terbesar sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024

Selanjutnya Pasal 4 mengatur bahwa dalam hal wajib pajak tidak diberikan pembebasan pokok sebesar 100% karena belum memenuhi kriteria dalam pasal 3 ayat (2) huruf b dapat diberikan pembebasan pokok sebesar 100% dengan mengajukan permohonan pemutakhiran data NIK sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2). Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menyatakan berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut dan selama kondisi wajib pajak memenuhi peraturan, maka wajib pajak dapat melakukan pemutakhiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pemutakhiran data NIK dilakukan di SIM Pajak Bumi dan Bangunan melalui pajakonline.jakarta.go.id untuk mendapatkan pembebasan PBB-P2.

Ketentuan Pemutakhiran Data NIK 1. NIK yang diinput adalah NIK untuk nama yang tertera pada SPPT PBB-P2 2. Data pajak daerah telah terhubung dengan data kependudukan sehingga setiap NIK yang diinput akan langsung terverifikasi apakah NIk yang didaftarkan tersebut Valid 3. Valid yang dimaksud adalah (1) tercatat pada server data kependudukan, (2) pemilik NIK orang pribadi yang masih hidup, (3) Nama di SPPT sesuai dengan nama NIK baik penulisan maupun urutan 4. Jika Nama Wajib Pajak yang tertera pada SPPT PBB-P2 sudah meninggal dunia, maka proses pelayanan yang harus dilakukan adalah permohonan mutasi/balik nama PBB-P2. Sementara jika nama yang tertera pada SPPT PBB-P2 telah meninggal dunia/nama pemilik lama, sila ajukan mutasi/balik nama PBB-P2

Morris menjelaskan balik nama PBB atau juga disebut sebagai mutasi PBB adalah mengubah data PBB karena terjadi peralihan kepemilikan atau hak. Hal ini dilakukan untuk mengubah identitas PBB pemilik lama menjadi identitas pemilik baru. "Biasanya balik nama PBB dilakukan karena berlangsungnya transaksi jual-beli, hibah atau warisan tanah, dan bangunan dari pemilik pertama ke pemilik kedua," jelas dia dikutip Jumat (5/7/2024).

Adapun fungsi balik nama pada SPPT PBB juga untuk mengidentifikasi kewajiban membayar PBB-P2. Dengan kata lain proses balik nama PBB dilakukan bertujuan untuk mengubah nama wajib pajak yang tertera di SPPT PBB menjadi nama pemilik baru. "Ini penting untuk memastikan bahwa nama yang tertera pada SPPT PBB adalah nama Anda sebagai pemilik/yang menguasai/dan atau yang memanfaatkan tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek pajak PBB-P2. Karena fungsi balik nama pada SPPT PBB juga untuk mengidentifikasi kewajiban membayar PBB-P2," jelas dia. Sumber : CNBC Indonesia

Scroll to Top