Mudah, Begini Cara Pembuatan SIM Pakai NIK KTP

Mudah, Begini Cara Pembuatan SIM Pakai NIK KTP

Jakarta, Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah bisa dilakukan. Berdasarkan lama resmi Korlantas Polri, pembaharuan nomor SIM dengan NIK ini bisa dilakukan saat perpanjang masa berlaku. Sementara, untuk pemohon SIM baru, maka akan otomatis disesuaikan dengan NIK KTP. Selain menggunakan NIK, SIM baru yang dikeluarkan Polri mulai Juli 2024 juga tertera simbol khusus mobil atau motor sesuai jenis SIM yang dipilih.

Cara mengurusnya bisa melalui perpanjangan SIM secara offline, dengan datang ke Samsat, Satpas atau layanan SIM keliling. Sementara, untuk mengurusnya lewat online bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas dengan cara berikut: Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di App Store atau Play Store Masukkan nomor handphone yang terhubung dengan nomor WhatsApp Anda, lalu klik “Lanjutkan” Buat PIN atau password akun Daftarkan akun Digital Korlantas Polri dengan memasukkan NIK, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat Lakukan verifikasi e-KTP Aktifkan akun dengan mengklik link konfirmasi yang dikirimkan melalui email Setelah berhasil login, klik “SIM Baru/Perpanjang SIM” Isi data diri pengajuan SIM baru atau perpanjangan SIM Unggah dokumen persyaratan yang diminta Lakukan pembayaran sesuai dengan arahan Ikuti ujian teori online dan ujian praktik di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) terdekat Jika berhasil nantinya SIM akan diterbitkan Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mudah, Begini Cara Pembuatan SIM Pakai NIK KTP", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2024/08/25/084100515/mudah-begini-cara-pembuatan-sim-pakai-nik-ktp.

Kemudian, untuk tarif pembuatan SIM baru dengan berbagai perbedaan desain dan syarat ini tak berbeda dari sebelumnya. Tarifnya sebagai berikut: SIM A Rp 120.000 SIM B1 Rp 120.000 SIM B2 Rp 120.000 SIM C Rp 100.000 SIM C1 Rp 100.000 SIM C2 Rp 100.000 SIM D Rp 50.000 SIM D1 Rp 50.000 SIM Internasional Rp 250.000

sumber : KOMPAS.com

Scroll to Top