Jakarta, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merencanakan akan mengintegrasikan sistem imigrasi dengan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Dengan terintegrasinya dua sistem tersebut, ke depannya pemohon paspor tidak perlu membawa KTP dan Kartu Keluarga saat mengurus paspor. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim, saat memberikan sambutan pada acara Festival Imigrasi “Imifest” 2024 di Gedung Sasana Budaya Ganesha ITB, Bandung, Sabtu, 22 Juni 2024.
“Ke depannya kita akan menghubungkan antara (sistem) Direktorat Jenderal Imigrasi dengan (Direktorat Jenderal) Dukcapil. Sehingga beberapa syarat yang saat ini harus diberikan secara fisik seperti KTP atau KK itu nantinya sudah tidak diperlukan lagi,” ujar dia dilansir dari laman Instagram @kemenkumhamri pada Ahad, 23 Juni 2024.
Sebelumnya, salah satu hal yang harus dilakukan pemohon untuk membuat paspor saat ingin melakukan proses foto dan wawancara di kantor imigrasi adalah membawa seluruh dokumen persyaratan yang asli seperti KTP, KK, Akta Kelahiran, Ijazah, Buku Nikah, dan lainnya. Fungsi dari berkas ini adalah untuk mencocokan antara keterangan yang disampaikan oleh pemohon dengan data yang tercantum dalam dokumen kependudukannya.
Beranda Nasional Membuat Paspor Tak Perlu Lagi Bawa KTP dan KK, Ditjen Imigrasi Integrasikan Sistem dengan Dukcapil Reporter Ni Kadek Trisna Cintya Dewi Editor S. Dian Andryanto Selasa, 25 Juni 2024 10:29 WIB image-gnews Bagikan image social image social image social image social Petugas Imigrasi memotret pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Barat, Jakarta, Senin 24 Juni 2024. Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan bahwa layanan keimigrasian sudah pulih pascagangguan pada Pusat Data Nasional (PDN). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar Petugas Imigrasi memotret pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Barat, Jakarta, Senin 24 Juni 2024. Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan bahwa layanan keimigrasian sudah pulih pascagangguan pada Pusat Data Nasional (PDN). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar IKLAN TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merencanakan akan mengintegrasikan sistem imigrasi dengan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Dengan terintegrasinya dua sistem tersebut, ke depannya pemohon paspor tidak perlu membawa KTP dan Kartu Keluarga saat mengurus paspor. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim, saat memberikan sambutan pada acara Festival Imigrasi “Imifest” 2024 di Gedung Sasana Budaya Ganesha ITB, Bandung, Sabtu, 22 Juni 2024. Baca Juga: Terkini Bisnis: Pemeriksaan Keimigrasian di Bandara dan Pelabuhan Internasional Kembali Normal, Proyek IKN dan Makan Siang Gratis Prabowo “Ke depannya kita akan menghubungkan antara (sistem) Direktorat Jenderal Imigrasi dengan (Direktorat Jenderal) Dukcapil. Sehingga beberapa syarat yang saat ini harus diberikan secara fisik seperti KTP atau KK itu nantinya sudah tidak diperlukan lagi,” ujar dia dilansir dari laman Instagram @kemenkumhamri pada Ahad, 23 Juni 2024. Sebelumnya, salah satu hal yang harus dilakukan pemohon untuk membuat paspor saat ingin melakukan proses foto dan wawancara di kantor imigrasi adalah membawa seluruh dokumen persyaratan yang asli seperti KTP, KK, Akta Kelahiran, Ijazah, Buku Nikah, dan lainnya. Fungsi dari berkas ini adalah untuk mencocokan antara keterangan yang disampaikan oleh pemohon dengan data yang tercantum dalam dokumen kependudukannya. Baca Juga: Pusat Data Nasional Diretas, Menteri Yasonna Sebut Layanan Imigrasi Pindah ke Web Amazon IKLAN SCROLL UNTUK MELANJUTKAN Sebagai informasi, Festival Imigrasi atau Imifest merupakan sarana edukasi dan sosialisasi program serta kebijakan keimigrasian untuk masyarakat yang dilaksanakan rutin setiap tahunnya.
Khusus di Imifest 2024 Bandung, Ditjen Imigrasi menggandeng kantor imigrasi se-Jawa Barat untuk memberi pelayanan permohonan paspor kepada 1.000 orang pemohon. Source : TEMPO.CO