Kabupaten Jeneponto, JENEPONTO – Istilah penyandang disabilitas sering digunakan untuk mengidentikkan kelompok masyarakat yang memiliki perbedaan fisik maupun mental, walaupun lebih umum menggunakan istilah penyandang cacat. Dalam pelayanan publik yang prima, bagi penyandang disabilitas harus mendapatkan posisi yang sama, sehingga tidak ada diskriminatif kepada kelompok masyarakat tertentu, ujar Mustaufiq, Kepala Dinas Dukcapil Jeneponto.
Menurut Mustaufiq, bahwa prinsip pelayanan publik yang baik harus menciptakan iklim interaksi yang setara tanpa membedakan bagi penerima layanan termasuk bagi warga penyandang disabilitas.
Selain itu, kami juga saat ini terus berupaya menjangkau warga yang belum memiliki adminduk lengkap tapi berhalangan berkunjung ke dyinas Dukcapil karena keterbatasan fisik atau sakit namun bersifat emergency. Tapi hal ini adalah sebagai komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan pelayanan di tengah masyarakat dengan tidak membedakan strata sosial yang dimiliki, pungkas Mustaufiq yang juga mantan Jubir Pemkab Jeneponto. (*) Sumber : Mata Sulsel Jeneponto