Kota Makassar, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sulawesi Selatan (Sulsel) mencatat jumlah Kartu Identitas Anak (KIA) di 24 kabupaten dan kota sudah lebih dari 2,9 juta dalam beberapa tahun terakhir. Hal itu disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Sulsel, Iqbal Suhaeb, saat diwawancarai oleh Rakyat Sulsel, Selasa (30/7/2024). Menurutnya, jumlah tersebut sudah melampaui target nasional, yaitu 60 persen dari jumlah penduduk yang masuk kategori untuk membuat KIA.
“Saat ini, Sulsel sudah mencapai 101 persen dari target nasional untuk kepemilikan Kartu Identitas Anak,” tuturnya. Ia menjelaskan bahwa jumlah penduduk Sulsel sekitar 9,4 juta orang, dan yang sudah memasuki kategori wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sekitar 6,8 juta orang. Meski pembuatan KIA sudah diatur oleh Permendagri nomor 2 tahun 2016, sampai saat ini belum ada kewajiban bagi para orang tua untuk mengurus KIA.
Iqbal menambahkan bahwa urgensi KIA belum terlalu tampak dalam kebutuhan masyarakat, sebab mayoritas penggunaan berkas untuk anak masih berpusat pada kartu keluarga dan ijazah untuk pendaftaran pendidikan formal.
“Saat ini, KIA memang tidak terlalu termanfaatkan karena tidak terlalu dibutuhkan. Misalnya, ketika anak akan masuk SMP setelah lulus SD, mereka bisa memperlihatkan ijazah atau akta kelahiran,” jelasnya. Iqbal juga menyebut bahwa KIA sering digunakan oleh keluarga yang akan melakukan perjalanan dan memerlukan identifikasi untuk anak, terutama di bandara atau stasiun transportasi. “Kadang ada anak yang besar badannya, biasanya pihak bandara mempertanyakan. Nah, KIA bisa menjadi penanda, meskipun masih sedikit keluarga yang melakukan perjalanan melalui bandara dan sebagainya di Sulsel,” ulasnya.
Berdasarkan Permendagri nomor 2 tahun 2016, pemerintah daerah diberikan keleluasaan untuk bermitra dengan pihak ketiga dalam pemberian pelayanan kepada pemilik KIA, seperti diskon pada toko buku, taman bermain, dan lain sebagainya. Iqbal menegaskan pentingnya mengurus KIA sebagai dasar pelayanan pada instansi pemerintahan, sebab data dari setiap pemilik KIA sudah tertuang di dalamnya, sehingga memberikan kemudahan dalam pelayanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan. “Identitas itu adalah dasar untuk pelayanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan sebagainya,” ujarnya. Selain itu, Iqbal menyebut KIA bisa dianalogikan sebagai akta kelahiran dalam bentuk mini yang bisa dibawa ke mana saja. “Pj Gubernur menekankan kepada masyarakat untuk memperhatikan pembuatan akta kelahiran anak,” tutupnya. sumber : RAKYATSULSEL