LUWU TIMUR, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Oksen Bija bersama empat kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni ; Kepala Dinas Sosial P3A, Kepala DPMTSP, Kepala Bapenda, dan Direktur RSUD I Lagaligo melakukan penandatanganan kerjasama pemanfaatan data kependudukan Tahun 2023, di Ruang Rapat Sekda, Senin (29/05/2023).
Menurut Oksen Bija, naskah perjanjian kerjasama antara Disdukcapil dengan OPD terkait di Lingkup Pemkab Lutim merupakan suatu pedoman dalam penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam hal ini penggunaan database kependudukan. “Sejak tanggal 28 Maret 2022 telah terjadi integrasi data, artinya semua data-data yang ada di Kabupaten dan kota di seluruh Indonesia sudah ditarik oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri. Oleh karena itu, dalam pengaksesan data kependudukan khususnya NIK hanya boleh ketika ada perjanjian kerjasama antara OPD dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri yang diwakili oleh Disdukcapil,” jelas Oksen.
Ia juga menyampaikan bahwa, perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk mempermudah OPD terkit untuk membuka atau mengakses data kependudukan dalam rangka membantu kelancaran tugas-tugas instansi tersebut.
“Selain itu, hal tersebut dimaksudkan agar pemerintah pusat juga bisa mengontrol penggunaan data-data itu. Jadi OPD terkait yang menggunakan data itu dapat dikontrol langsung oleh pusat atau disebut dengan data balikan,” imbuhnya. Setiap OPD Kabupaten/kota yang ingin melakukan PKS harus membuat surat permohonan pemanfaatan data kepada Disdukcapil, kemudian surat permohonan tersebut diteruskan ke Dirjendukcapil Kemendagri RI untuk mendapat persetujuan.
“Jadi memang OPD yang menjalin kerjasama terkait pemanfaatan data kependudukan itu adalah instansi yang melakukan pelayanan publik atau pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. Turut hadir Kabag Pemerintahan serta Bagian Hukum Setdakab Lutim. (hel/ikp-humas/kominfo-sp)