Makassar, PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah, digunakan pada hari Kamis atau Jumat. Pakaian Dinas Lapangan atau PDL, dengan ketentuan: Digunakan oleh perangkat daerah saat bertugas di luar kantor.
Pakaian Dinas Upacara atau PDU, dengan ketentuan: Digunakan oleh camat dan lurah saat melaksanakan pelantikan, upacara kemerdekaan RI, hari jadi daerah, dan hari besar lainnya. 2. Pakaian dinas PPPK
– Pakaian Dinas Harian atau PDH, dengan ketentuan: PDH berwarna putih pada kemeja dan hitam pada celana atau rok, digunakan pada hari Senin sampai Rabu. PDH batik/tenun/lurik/ atau pakaian khas daerah, digunakan pada hari Kamis atau Jumat. Demikianlah ketentuan pakaian dinas PNS dan PPPK yang telah ditetapkan oleh Mendagri Tito Karnavian.***
Sumber : klikpendidikan.id