Inilah Ketentuan Pakaian Dinas PNS dan PPPK yang Telah Ditetapkan Oleh Mendagri Tito Karnavian

Inilah Ketentuan Pakaian Dinas PNS dan PPPK yang Telah Ditetapkan Oleh Mendagri Tito Karnavian

Makassar, PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah, digunakan pada hari Kamis atau Jumat. Pakaian Dinas Lapangan atau PDL, dengan ketentuan: Digunakan oleh perangkat daerah saat bertugas di luar kantor.

Pakaian Dinas Upacara atau PDU, dengan ketentuan: Digunakan oleh camat dan lurah saat melaksanakan pelantikan, upacara kemerdekaan RI, hari jadi daerah, dan hari besar lainnya. 2. Pakaian dinas PPPK

– Pakaian Dinas Harian atau PDH, dengan ketentuan: PDH berwarna putih pada kemeja dan hitam pada celana atau rok, digunakan pada hari Senin sampai Rabu. PDH batik/tenun/lurik/ atau pakaian khas daerah, digunakan pada hari Kamis atau Jumat. Demikianlah ketentuan pakaian dinas PNS dan PPPK yang telah ditetapkan oleh Mendagri Tito Karnavian.***

Sumber : klikpendidikan.id

Scroll to Top