-, Rincian gaji tenaga honorer tahun 2025 yang telah disetujui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani selengkapnya bisa diakses di artikel ini. Gaji tenaga honorer untuk tahun 2025 itu baru saja disahkan oleh Sri Mulyani pada 31 Mei 2024 lalu.
Aturan gaji tenaga honorer disetujui Sri Mulyani melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2024. Keempat tenaga honorer yang dimaksud adalah satpam, pengemudi, petugas kebersiha, dan pramubakti. Aturan gaji satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti berlaku untuk 38 provinsi di Indonesia. Namun, nominal gaji yang diterima tenaga honorer di setiap provinsi berbeda-berbeda. Berikut daftar gaji tenaga honorer di 38 provinsi di Indonesia yang sudah disetujui Sri Mulyani. 1. Provinsi Aceh - Gaji tenaga honorer satpam dan pengemudi: Rp4.133.000 - Gaji tenaga honorer petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.757.000 2. Provinsi Sumatera Utara - Gaji tenaga honorer satpam dan pengemudi: Rp3.278.000 - Gaji tenaga honorer petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.980.000
22. Provinsi Sulawesi Selatan - Gaji tenaga honorer satpam dan pengemudi: Rp4.091.000 - Gaji tenaga honorer petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.719.000
23. Provinsi Sulawesi Tengah - Gaji tenaga honorer satpam dan pengemudi: Rp3.145.000 - Gaji tenaga honorer petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.859.000
24. Provinsi Maluku - Gaji tenaga honorer satpam dan pengemudi: Rp3.392.000 - Gaji tenaga honorer petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.083.000 sumber : ayobandung.com