Makassar, Berdasarkan Perpres Nomor 96 Tahun 2018, cara membuat KTP-el atau dokumen kependudukan secara umum tidak lagi mensyaratkan surat pengantar, baik dari RT, RW, kelurahan ataupun kecamatan. Masyarakat hanya cukup membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) ke Kantor Disdukcapil setempat. Yang tidak perlu surat pengantar baik RT/RW, sebagai berikut: Rekam dan cetak e-KTP Ganti e-KTP rusak Ganti e-KTP hilang Pindah penduduk/alamat Akta kelahiran Akta kematian Lalu, apa saja dokumen yg masih membutuhkan surat pengantar?