Bimbingan Teknis Peningkatan Kemampuan Registrasi Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil se-Indonesia

Bimbingan Teknis Peningkatan Kemampuan Registrasi Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil se-Indonesia

Makassar, Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan Bimbingan Teknis bagi Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi dan Kabupaten/Kota se Indonesia sebanyak enam angkatan pada bulan Juni dan Juli 2024, bertempat di Orchard Hotel Industri Jakarta Pusat.

Dalam kegiatan tersebut, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama menjadi narasumber pada tanggal 25, 27 Juni 2024, tanggal 2, 4, 9 dan 11 Juli 2024 dengan materi “Peran Pengadilan Agama Dalam Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan”.

Pada kesempatan pertama di tanggal 25 Juni 2024, Plt. Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Arief Hidayat hadir menjadi narasumber. Dalam penyampaiannya Arief Hidayat mengemukakan kedudukan Peradilan Agama di Indonesia dan kewenangan Pengadilan Agama dalam penyelesaian perkara, Prosedur penerimaan perkara, serta praktik baik kontribusi Pengadilan Agama dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan. Arief Hidayat juga menegaskan bahwa dengan berkembangnya Teknologi Informasi maka untuk memudahkan penyelenggaraan administrasi kependudukan dapat dilakukan melalui sistem integrasi data. Pengadilan Agama sudah mempunyai SIPP (Sistem Informasi penelusuran Perkara) sementara Dukcapil sudah mempunyai SIAK (Sistem Informasi Kependudukan) dengan integrasi data kedua sistem ini, maka perubahan data kependudukan akibat putusan atau penetapan Pengadilan Agama. Hal ini sangat mungkin dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota dengan pengadilan Agama Yang ada di wilayahnya masing-masing. Arief Hidayat menambahkan bahwa paling tidak akibat putusan atau penetapan Pengadilan Agama yang berdampak langsung terhadap berubahnya status kependudukan adalah untuk perkara Carai Gugat, Cerai Talak, Penetapan asal usul anak, Pengangkatan anak, Pengesahan Pekawinan/isbath nikah, danm Pembatan perkawinan.

Setelah penyempaian materi, agenda dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab, peserta sangat antusias dengan gagasan integrasi data yang ditawarkan oleh Ditjen Badilag dan gagasan ini dapat ditindaklanjuti dilapangan.

Seluruh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan siap wujudkan Pilkada Damai. Komitmen ini ditegaskan pada pelaksanaan Bimbingan Teknis Peningkatan Kemampuan Registrasi Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil se-Indonesia.

Scroll to Top