Jakarta, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri senantiasa berkomitmen meningkatkan kualitas pengelolaan pemanfaatan data kependudukan. Hal ini seiring dengan perubahan berbagai proses bisnis dan regulasi, antara lain perubahan Permendagri Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan, dari Permendagri No. 102 Tahun 2019 menjadi Permendagri No. 17 Tahun 2023. Selain itu, inovasi terbaru berupa pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) juga diperkenalkan. "Dengan hadirnya IKD, kami berharap data tersebut dapat dimanfaatkan untuk transformasi digital dalam pelayanan publik," kata Dirjen Teguh Setyabudi pada Rapat Supervisi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Lembaga Pengguna Tingkat Nasional, di Jakarta, Kamis (26/06/24). Dirjen Teguh Setyabudi menekankan pentingnya pengelolaan dan keamanan data kependudukan di Indonesia. Dia pun mengingatkan pentingnya standar keamanan di bidang informasi dan siber yang harus dimiliki oleh pengguna sesuai dengan Permendagri No. 17 Tahun 2023.
Teguh pula menegaskan soal bigdata kependudukan Dukcapil kondisinya aman dan tidak terdampak serangan siber ransomware di Pusat Data Nasional (PDN). "Data Dukcapil dikelola secara mandiri di tiga data center, yakni di Data Center Medan Merdeka Utara, Kalibata, keduanya di Jakarta, dan Data Recovery Center di Batam, sehingga tidak terdampak isu kebocoran data yang terjadi di PDN," tandas Dirjen Teguh Setyabudi.
Mantan Kepala BPSDM dan Dirjen Bina Pembangunan Daerah ini mengungkapkan Dukcapil terkini mengelola data 280,7 juta penduduk by name by address yang telah dimanfaatkan oleh 6.533 lembaga pengguna. "Data tersebut telah diakses sebanyak 14,9 miliar kali," kata Teguh. Dirjen Teguh Setyabudi tak lupa menggarisbawahi pentingnya komunikasi antara pengguna dan Dukcapil. "Kami berharap agar pengguna dapat sering berkomunikasi dengan Dukcapil untuk mengatasi hambatan terkait akses dan pemanfaatan data, tidak hanya komunikasi formal dan jangan sungkan secara informal," ujarnya.
Ke depan dan seterusnya Dukcapil terus berkomitmen untuk memperkuat keamanan data dan mendukung transformasi digital di Indonesia. "Keamanan data adalah prioritas utama kami, dan kami akan terus berupaya untuk memberikan layanan terbaik bagi semua pengguna," kata Dirjen Teguh Setyabudi memungkasi arahan. Di tempat yang sama, Plh. Direktur Integrasi Data Kependudukan Nasional, Mensuseno memberikan materi terkait proses bisnis pemanfaatan data. "Ada beberapa tahap yang harus dilalui untuk mengakses data Dukcapil, mulai dari Perjanjian Kerja Sama, penyusunan juknis, hingga proof of concept atau POC," jelas Mensuseno.
Mensuseno juga membahas pelaksanaan rekonsiliasi Penerimaan Negara Bukan Pajak, PNBP sesuai dengan PP No. 10 tahun 2023. "Setelah PP tersebut terbit, akses terhadap layanan data kependudukan dikenakan tarif bagi pengguna yang profitable," ujarnya. Proses rekonsiliasi ini bertujuan untuk menciptakan akuntabilitas antara pengguna dan Ditjen Dukcapil. Dukcapil*** Sumber : dukcapil.kemendagri.go.id