Jakarta, BPJS Kesehatan adalah badan atau lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia. BPJS merupakan amanat dari undang-undang yang bebas dimiliki setiap lapisan masyarakat. Namun, tiap pesertanya berkewajiban membayar premi per bulan.
Jika Anda terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan, maka Anda akan mendapatkan berbagai fasilitas yang bisa digunakan seumur hidup secara gratis. Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Dikutip dari Dinas Kesehatan Jawa Timur (Dinkes Jatim), berikut kegunaan BPJS Kesehatan yang perlu diketahui:
Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024 1. Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Pertama Administrasi pelayanan Pelayanan promotif dan preventif (penyuluhan kesehatan individu, Imunisasi rutin, KB skrining riwayat kesehatan) Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis Tindakan medis non-spesialistik Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai Transfusi darah Diagnostik laboratorium Rawat inap
2. Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (RS) Administrasi pelayanan Diagnostik lanjutan Pelayanan kedokteran forensik Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialis Pelayanan darah Rehabilitasi medis Tindakan medis spesialis Perawatan inap di ruang intensif Pelayanan jenazah Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai Perawatan inap non-intensif Akupunktur medis
3. Persalinan Persalinan sampai dengan anak ketiga di fasilitas Kesehatan Tingkat 1 4. Ambulan Hanya diberikan untuk pasien rujukan dari Fasilitas Kesehatan satu ke fasilitas kesehatan lainnya 5. Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Penyakit Diabetes Melitus Kanker payudara Tuberkulosis (TBC) Hipertensi atau darah tinggi Anemia remaja putri Hepatitis Ischaemic heart disease atau iskemia jantung Paru obstruktif kronis Talasemia Kanker usus Kanker Paru Hipotiroid Paru obstruktil kronis Stroke kongenital atau kekurangan hormon tiroid Demikian beberapa layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan. Sumber : KOMPAS.TV