Kota Makassar, Beberapa dokumen kependudukan di Indonesia sudah tidak memerlukan legalisasi atau legalisir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Legalisir bertujuan untuk membuktikan kesesuaian fotokopi berkas dengan basis data kependudukan dan dokumen kependudukan yang asli. Biasanya, dokumen yang dilegalisir digunakan untuk mendaftar sekolah, kuliah, atau pekerjaan tertentu.
Dengan adanya legalisasi, penduduk hanya perlu menyerahkan fotokopi berkas dan menyimpan salinan dokumen kependudukan asli di tempat aman. Namun, saat ini, masyarakat tidak perlu repot mendatangi Kantor Dinas Dukcapil untuk melegalisasi dokumen. Sebab beberapa berkas kependudukan tidak lagi membutuhkan pelayanan legalisir. Lalu, apa saja dokumen yang tidak perlu dilegalisir?
Dokumen yang tidak perlu dilegalisir Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi mengatakan, dokumen kependudukan yang tidak memerlukan legalisir diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan. Berdasarkan Pasal 19 ayat (6) Permendagri, dokumen yang sudah terdapat tanda tangan elektronik (TTE) tidak perlu dilegalisir. Selain itu, fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) juga tidak memerlukan legalisasi dari Dinas Dukcapil.
"Dokumen kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/7/2024). Berikut beberapa dokumen kependudukan yang tidak perlu lagi dibubuhi tanda tangan basah dan cap lembaga sebagai bentuk legalisasi:
KTP-el Kartu Keluarga (KK) dengan TTE Akta Kelahiran dengan TTE Akta Kematian dengan TTE Akta Perkawinan dengan TTE Akta pencatatan sipil dan dokumen lain yang menggunakan TTE. SUMBER : KOMPAS.com