Cara Urus Akta Kelahiran yang Hilang 2024, Pakai Model Baru dan Tak Perlu Surat Pengantar

Cara Urus Akta Kelahiran yang Hilang 2024, Pakai Model Baru dan Tak Perlu Surat Pengantar

', Akta kelahiran merupakan dokumen kependudukan yang memuat identitas seorang warga negara Indonesia sejak dilahirkan. Akta kelahiran menjadi persyaratan untuk mengurus dokumen penting lain, seperti Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk (KTP), paspor, dan surat nikah. Dokumen ini juga menunjang beragam keperluan berkaitan dengan administrasi, mulai dari pendidikan hingga pekerjaan. Namun, tidak sedikit orang mengaku kehilangan akta kelahiran, baik karena musibah maupun terselip. Kondisi tersebut salah satunya dialami oleh warganet Facebook, Kagol Asm***, dalam grup "info cegatan jogja", Kamis (25/1/2024). "Menawi ajeng damel/ngurus AKTA kelahiran yang lama hilang...syarat2 e pripun dan nopo mawon nggih? (Jika ingin buat/mengurus akta kelahiran yang lama hilang, syarat-syaratnya apa saja ya?)," tulis pengunggah.

Syarat dan cara urus akta kelahiran hilang Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Teguh Setyabudi mengatakan, masyarakat yang kehilangan kutipan akta kelahiran dapat meminta ke Dinas Dukcapil. "Apabila kutipan akta kelahiran hilang, maka dapat diterbitkan kembali di Dinas Dukcapil tempat penduduk domisili," kata Teguh, saat dihubungi Kompas.com, Senin (29/1/2024). Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019, akta kelahiran yang dibawa pulang dan disimpan di rumah penduduk adalah versi kutipan. Sementara itu, dokumen akta kelahiran yang asli tersimpan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Teguh mengatakan, cara mengurus kutipan akta kelahiran yang hilang sangat mudah dilakukan. Masyarakat selaku pemohon juga tidak perlu melampirkan surat pengantar dari Ketua RT, Ketua RW, atau Kepala Desa setempat. Pemohon pun tidak perlu mengeluarkan sejumlah uang untuk mengurus penerbitan kutipan akta kelahiran yang hilang. "Tidak ada (biaya mengurus akta kelahiran)," ujarnya. Berikut syarat yang dibutuhkan untuk menerbitkan kutipan akta kelahiran yang hilang: Surat keterangan kehilangan dari kepolisian Fotokopi kutipan akta kelahiran yang hilang untuk memudahkan pencarian arsip register akta kelahiran. Selanjutnya, pemohon membawa semua syarat mengurus akta kelahiran ke Dinas Dukcapil sesuai domisili yang tercantum dalam KTP.

Bentuk akta kelahiran baru Bagian dari transformasi digital, menurut Teguh, penerbitan ulang kutipan akta kelahiran saat ini akan menggunakan model baru, yakni kertas putih atau hanya dalam bentuk soft file. "Bisa salah satunya (bentuk fisik atau soft file)," tuturnya. Penggunaan kertas putih untuk dokumen kependudukan sendiri merupakan salah satu inovasi yang dikembangkan sejak 2019 guna mempercepat pelayanan. Perubahan jenis kertas dari sebelumnya blangko security menjadi kertas putih juga bertujuan agar masyarakat dapat mencetak sendiri di rumah. Khusus kutipan akta kelahiran nonfisik atau berbentuk soft file, Ditjen Dukcapil biasanya menyediakan file dalam bentuk PDF. File berisi dokumen tersebut dapat dicetak secara mandiri menggunakan kertas putih sesuai ketentuan.

"Nanti di-print sendiri menggunakan ketas putih HVS ukuran A4 berat 80 gram," ucap Teguh. Dikutip dari Kompas.com, Senin (26/6/2023), kutipan akta kelahiran pun telah ditandatangani secara elektronik dalam bentuk QR code, sehingga tetap berlaku secara resmi tanpa perlu dilegalisir. "Dengan dilakukannya perubahan kertas security menjadi kertas putih, penduduk tidak perlu lagi antre di Kantor Dinas Dukcapil untuk mendapatkan dokumen," kata Teguh. Di sisi lain, penggunaan kertas putih turut menghemat anggaran pengadaan blangko security senilai ratusan miliar per tahunnya. "Pada saat ini semua dokumen kependudukan termasuk akta kelahiran, kecuali KTP-el dan KIA semuanya sudah menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4 warna putih," papar Teguh.

SUMBER : KOMPAS.COM

Scroll to Top