Cara Mengurus Pindah KK di Kantor Dukcapil, Apa Saja Syaratnya?

Cara Mengurus Pindah KK di Kantor Dukcapil, Apa Saja Syaratnya?

Kota Makassar, Cara pindah Kartu Keluarga (KK) cukup mudah dan dapat dilakukan di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Pindah KK biasanya dilakukan ketika seseorang menumpang tinggal bersama saudara, karena harus kuliah atau kerja di wilayah lain. Tak hanya itu, pindah KK juga diperlukan ketika sudah menikah sehingga harus tinggal bersama suami atau istri. Informasi pada KK perlu diubah agar tidak mengalami kesulitan ketika mengurus administrasi kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Indonesia Anak (KIA).

Syarat pindah KK Penerbitan KK karena perubahan data diatur dalam Surat Edaran Dirjen Nomor 470/13287/Dukcapil tanggal 28 September 202 tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Pemohon perlu melampirkan beberapa dokumen ketika mengurus pindah KK. Berikut beberapa syarat dokumennya: KK lama Fotokopi surat keterangan atau bukti perubahan peristiwa kependudukan, yaitu Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI).

Cara pindah KK Setelah pemohon menyiapkan dokumen seperti KK lama dan SKPWNI, lanjutkan proses pindah KK di kantor Dukcapil dengan cara sebagai berikut: Pemohon mengisi formulir F-1.02 Melampirkan KK lama kepada petugas Dukcapil Pemohon mengisi F-1.06 karena perubahan elemen data dalam KK Penduduk melampirkan SKPWNI Penduduk melampirkan surat pernyataan pengasuhan dari orangtua jika pindah KK Surat pernyataan bersedia menampung dari kepala keluarga KK yang ditumpangi khusus pindah datang bagi penduduk yang berusia kurang dari 17 tahun Tunggu beberapa saat sampai kantor Dukcapil menerbitkan KK yang baru.

Cara mengurus SKPWNI Bagi pemohon yang belum mendapatkan SKPWNI, mereka bisa membuat dokumen ini di wilayah asal atau tujuan. Dilansir dari laman Dukcapil, kantor Dukcapil di daerah tujuan dapat membantu kepengurusan SKPWNI bagi pemohon yang sudah berpindah wilayah. Dengan begitu, pemohon tidak perlu kembali ke wilayah asal untuk mengurus penerbitan SKPWNI.

Dilansir dari laman Kemenpan-RB, berikut syarat membuat SKPWNI: Surat permohonan pindah dari kecamatan KK asli Fotokopi KTP Fotokopi ijazah atau akta kelahiran apabila ada kesalahan data bagi yang akan pindah Surat kuasa bermaterai cukup bagi yang permohonannya dikuasakan Surat persetujuan dari suami atau istri apabila salah satu pihak suami atau istri yang pindah Surat persetujuan dari orangtua atau wali apabila yang pindah adalah anak di bawah umur 17 tahun 8. Permohonan SKPWNI harus sekaligus dilampiri dengan permohonan pembaharuan KK Dokumen-dokumen tersebut dapat dibawa ke kantor Dukcapil daerah asal atau tujuan agar dinas setempat menerbitkan SKPWNI. Sumber : Kompas.com

Scroll to Top