Cara dan Syarat Bikin KK Baru Setelah Menikah, Apa Saja?

Cara dan Syarat Bikin KK Baru Setelah Menikah, Apa Saja?

Makassar, Tidak semua pasangan memahami cara membuat Kartu Keluarga (KK) baru setelah menikah. Padahal, dokumen tersebut mereka butuhkan ketika mengurus penerbitan akta kelahiran anak suatu hari nanti.

Dilansir dari laman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Semarang, KK baru setelah menikah juga diperlukan ketika pasangan mengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan mengurus perbankan. Lantas, bagaimana cara dan apa saja syarat bikin KK baru setelah menikah? Simak penjelasannya berikut ini.

Syarat bikin KK baru setelah menikah Pembuatan KK baru setelah menikah telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Pasangan yang sudah menikah perlu menyiapkan beberapa dokumen sebelum membuat KK baru di kantor Dukcapil di wilayah tempat tinggalnya. Berikut syarat bikin KK baru setelah menikah: Fotokopi buku nikah atau kutipan akta perkawinan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) jika perkawinan belum tercatat.

Cara bikin KK baru setelah menikah Setelah fotokopi buku nikah atau kutipan akta perkawinan dan SPTJM sudah disiapkan, ikuti cara bikin KK baru setelah menikah seperti berikut ini: Datang ke kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja Mengisi formulir F-1.01 (formulir yang digunakan sebagai syarat pendaftaran penduduk untuk pencatatan biodata Warga Negara Indonesia (WNI)). Menyerahkan fotokopi buku nikah atau kutipan akta perkawinan ke petugas Dukcapil Menyerahkan SPTJM perkawinan belum tercatat yang ditandatangani oleh kedua pihak apabila tidak memiliki buku nikah atau akta perkawinan Saksi yang dipersyaratkan tidak perlu melampirkan fotokopi KTP Tunggu beberapa saat sampai kanto Dukcapil menerbitkan KK yang baru.

Cara membuat KK baru karena pisah KK dalam satu alamat Pasangan juga bisa membuat KK baru karena pisah KK dalam satu alamat di kantor Dukcapil. Syarat membuat KK baru karena pisah KK dalam satu alamat adalah: Fotokopi KK lama Berumur sekurang-kurangnya 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin yang dibuktikan dengan KTP. Jika kedua syarat tersebut sudah dipenuhi, ikuti cara membuat KK baru karena pisah KK dalam satu alamat sebagai berikut ini: Datang ke kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja Melampirkan fotokopi buku nikah atau akta perceraian jika penerbitan KK baru disebabkan oleh pernikahan atau perceraian Melampirkan KK lama kepada petugas Dukcapil Tunggu beberapa saat sampai kantor Dukcapil menerbitkan KK yang baru. Nah, itulah syarat dan cara bikin KK baru setelah menikah. Source : KOMPAS.com

Scroll to Top