Kota Makassar, Sesuai dengan Permendagri No. 73 Tahun 2022 terdapat aturan nama seseorang dalam dokumen kependudukan. Aturan tersebut bertujuan untuk : 1. Menghindari nama aneh 2. Menghindari nama yang merendahkan diri / bersifat perundungan 3. Menghindari kelebihan karakter pada aplikasi dan dokumen kependudukan Lantas apa saja aturannya ? Yuk cek infografis berikut ini ;