Makassar, Ada sejumlah layanan publik berkaitan dengan dokumen warga negara Indonesia yang berlaku mulai 1 Juli 2024. Untuk itu, warga Indonesia tentu perlu mengetahui perubahan layanan publik mulai Juli 2024 saat akan membuat maupun memperbarui dokumen kependudukannya. Pada bulan ini, layanan publik yang mengalami perubahan antara lain Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP), perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), dan format baru SIM. Berikut layanan publik yang mengalami perubahan per 1 Juli 2024.
1. NIK jadi NPWP Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai 1 Juli 2024, diberitakan Kompas.com, Sabtu (29/6/2024). NIK diimplementasikan sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi wajib pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (BKLI) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjantoro mengatakan, NIK dipadankan menjadi NPWP untuk mewujudkan administrasi perpajakan efektif dan efisien. “Pemadanan NIK sebagai NPWP yang bertujuan untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien dengan nomor identitas tunggal atau single identity number (SIN),” tuturnya. Pemadanan NIK sebagai NPWP bisa dilakukan wajib pajak secara mandiri melalui laman https://www.pajak.go.id. Berikut cara pemadanan NIK menjadi NPWP: Buka situs pajak.go.id, klik menu "Login" di pojok kanan atas Masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan Buka menu "Profil", masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik menu "Ubah Profil" Tekan tombol "Logout", kemudian coba Login kembali ke situs pajak.go.id menggunakan NIK
2. BPJS Kesehatan untuk bikin SIM Kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai Senin (1/7/2024). Hal tersebut diatur Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Sejumlah daerah akan melakukan uji coba aturan tersebut mulai Senin (1/7/2024) hingga Senin (30/9/2024), dikutip dari Kompas.com, Minggu (300/6/2024). Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan, daerah yang melaksanakan uji coba tersebut antara lain Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Berikut daftar dokumen yang harus dilampirkan pemohon yang ingin melakukan pembuatan atau perpanjangan SIM: Lampiran bukti kepesertaan JKN aktif Formulir pendaftaran SIM Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Fotokopi/asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing).
Masyarakat yang ingin mengurus SIM tapi tidak mempunyai BPJS Kesehatan akan dibantu petugas yang hadir di seluruh kantor polda lokasi uji coba. Apabila belum menjadi peserta BPJS Kesehatan, pemohon SIM akan dipandu untuk mendaftar melalui chat PANDAWA di nomor WhatsApp 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN. 3. Format baru SIM Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerapkan SIM format baru mulai Juli 2024, dilansir dari Kompas.com, Minggu. Kasubdit SIM Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan, SIM dengan format baru diberlakukan untuk memudahkan petugas lalu lintas luar negeri di kawasan Asia Tenggara mengidentifikasi SIM yang digunakan. Berikut perbedaan SIM baru dengan format lama: SIM format baru ada gambar kendaraan sementara SIM format lama bergambar pulau di Indonesia SIM format baru berlaku untuk semua golongan kendaraan SIM format baru digunakan sebagai tanda SIM Indonesia di negara Asia Tenggara SIM dengan format baru nanti akan berlaku di delapan negara di Asia Tenggara, yakni Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei Darussalam, Singapura, dan Malaysia.
Biaya SIM format baru Biaya pembuatan SIM berformat baru mengalami perubahan. Hal tersebut diatur Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri. Sumber : Kompas.TV Berikut biaya pembuatan SIM baru: Biaya pembuatan SIM A: Rp 120.000, perpanjang SIM: Rp: 80.000 Biaya pembuatan SIM B I: Rp 120.000, perpanjang SIM: Rp: 80.000 Biaya pembuatan SIM B II: Rp 120.000, perpanjang SIM: Rp: 80.000 Biaya pembuatan SIM C: Rp 100.000, perpanjang SIM: Rp: 75.000 Biaya pembuatan SIM C I: Rp 100.000, perpanjang SIM: Rp: 75.000 Biaya pembuatan SIM C II: Rp 100.000, perpanjang SIM: Rp: 75.000 Biaya pembuatan SIM D: Rp 50.000, perpanjang SIM: Rp 30.000 Biaya pembuatan SIM D I: Rp 50.000, perpanjang SIM: Rp 30.000 Biaya pembuatan SIM Internasional: Rp 250.000, perpanjang SIM: Rp 225.000 Biaya pembuatan SIM ini tidak termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi, biaya admin, biaya pengemasan, serta biaya pengiriman dan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) SIM ke rumah pemohon.