Aturan nama seseorang dalam dokumen kependudukan.

Aturan nama seseorang dalam dokumen kependudukan.

Kota Makassar, Sesuai dengan Permendagri No. 73 Tahun 2022 terdapat aturan nama seseorang dalam dokumen kependudukan. Aturan tersebut bertujuan untuk : 1. Menghindari nama aneh 2. Menghindari nama yang merendahkan diri / bersifat perundungan 3. Menghindari kelebihan karakter pada aplikasi dan dokumen kependudukan Lantas apa saja aturannya ? Yuk cek infografis berikut ini ;

Scroll to Top