Update Terbaru Aturan Naik Pesawat Per Juli 2024, Untuk Domestik dan Internasional, Warga RI Wajib Tahu, Simak!

Update Terbaru Aturan Naik Pesawat Per Juli 2024, Untuk Domestik dan Internasional, Warga RI Wajib Tahu, Simak!

Makassar, Pesawat seringkali menjadi transportasi pilihan untuk bepergian baik penerbangan domestik maupun internasional. Sebelum menggunakan moda transportasi tersebut, calon penumpang sebaiknya mengetahui aturan naik pesawat. Calon penumpang biasanya perlu menyiapkan sejumlah dokumen agar perjalanan udara dapat dinikmati dengan tenang dan tanpa hambatan. Melansir dari akun Instagram @soekarnohattaairport, Jumat (19/7/2024), berikut syarat terbaru naik pesawat 2024:

Syarat Penerbangan Domestik 1. Identitas Diri – Kartu tanda penduduk (KTP) atau surat izin mengemudi (SIM) bagi warga negara Indonesia (WNI). – Kartu identitas anak (KIA) bagi penumpang anak-anak. – Paspor bagi warga negara asing (WNA) yang melakukan penerbangan domestik di Indonesia. 2. Tiket Pesawat Tiket penerbangan elektronik atau fisik yang valid harus ditunjukkan saat check-in dan boarding. 3. Boarding Pass Boarding pass yang didapatkan setelah check-in (bisa berupa cetakan fisik atau digital di ponsel). 4. Surat Keterangan Kesehatan Bagi penumpang dengan kondisi tertentu.

Syarat Penerbangan Internasional 1. Paspor Paspor yang masih berlaku (biasanya minimal 6 bulan sebelum kadaluarsa). 2. Visa Visa untuk negara tujuan jika diperlukan. Beberapa negara memiliki program bebas visa untuk WNI, namun sebagian besar masih memerlukan visa. 3. Tiket Pesawat Tiket penerbangan internasional yang valid, baik untuk keberangkatan maupun kepulangan. 4. Boarding Pass Boarding pass yang didapatkan setelah check-in (bisa berupa cetakan fisik maupun digital di ponsel). 5. Dokumen Tambahan – Surat undangan, bukti akomodasi (reservasi hotel atau surat undangan dari kerabat), atau surat izin kerja/studi jika bepergian untuk tujuan tertentu. – Bukti keuangan seperti rekening koran atau surat referensi bank untuk menunjukkan kemampuan finansial selama di negara tujuan, jika diminta. 6. Dokumen Khusus Negara Tujuan Setiap negara mungkin memiliki persyaratan tambahan seperti formulir imigrasi yang harus diisi sebelum kedatangan, atau aplikasi perjalanan tertentu yang harus diunduh dan diisi.

7. Surat Keterangan Kesehatan Surat keterangan kesehatan dari dokter jika diperlukan oleh negara tujuan. 8. Kartu Tanda Penduduk Sebagai dokumen pendamping untuk verifikasi identitas jika diperlukan. Selain itu, penumpang juga perlu mengetahui aturan terkait jenis-jenis benda yang dilarang dibawa ke dalam pesawat, di antaranya: – Benda padat mudah terbakar – Cairan mudah menyala seperti – Makanan berbau menyengat – Produk hewani atau dairy – Membawa oleh-oleh berlebihan – Powerbank lebih dari 160Wh atau 32.000 Mah.

SUMBER : NESIATIMES.COM

Scroll to Top