LENGKONG, Tenaga honorer tinggal menghitung hari diangkat menjadi PPPK lewat UU ASN 2023. Diketahui, tenaga honorer telah direncanakan untuk diangkat menjadi PPPK oleh pemerintah sesuai amanat yang tercantum di dalam UU ASN 2023. Menurut UU ASN 2023, pengangkatan menjadi PPPK merupakan salah satu solusi yang dilakukan pemerintah untuk menyelesaikan masalah penataan tenaga honorer.
Berdasarkan amanat dalam UU ASN 2023, penataan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024. Abdullah Azwar Anas selaku MenPAN RB mengungkap bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK akan melalui tahap tes seleksi CASN 2024. Kendati demikian, MenPAN RB mengimbau kepada tenaga honorer agar tidak khawatir dengan adanya tahap tes pada pengangkatan PPPK. Dikutip dari laman dpr.go.id pada Senin, 19 Agustus 2024, MenPAN RB menegaskan bahwa tahap tes yang dilakukan oleh tenaga honorer hanya sebatas formalitas saja. "Sebanyak 1,7 juta honorer akan mendapatkan NIP PPPK. Kalaupun tes itu hanya formalitas," ujar Anas. Dikutip dari YouTube TVR Parlemen pada Senin, 19 Agustus 2024, Junimart Girsang selaku Wakil Ketua Komisi II DPR juga mengungkap tenaga honorer yang dipastikan akan diangkat menjadi PPPK tahun ini. Junimart Girsang selaku Wakil Ketua Komisi II DPR juga mengatakan bahwa tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK paling lambat pada 24 Desember 2024. Namun, Junimart Girsang menegaskan bahwa tenaga honorer harus memenuhi syarat yaitu telah mengabdi selama lima tahun berturut-turut tanpa terputus.
"Kesepakatan di rapat Komisi II, MenPAN RB, dan BKN, semua tenaga honorer tanpa terkecuali harus diangkat paling lambat 24 Desember 2024 dengan syarat dia sudah menjadi honorer selama lima tahun berturut-turut tanpa terputus," kata Junimart. "Terkait dengan ujian, saya pernah bertanya kepada Kementerian dan kepala BKN, kok masih ada ujian? Ternyata itu hanya untuk memverifikasi saja, formalitas saja supaya semua punya NIP," sambungnya. Demikian informasi mengenai tenaga honorer full senyum tahun ini, tinggal menghitung hari diangkat menjadi PPPK lewat UU ASN 2023. ***
sumber : AYOBANDUNG.COM